Berita Nasional Terkini
Putusan Sela Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak, Sidang Berlanjut
Majelis Hakim tolak eksepsi4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim tolak eksepsi4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Sidang pun akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dalam putusan sela perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Apa Itu Putusan Sela pada Sidang Ferdy Sambo dkk? Eksepsi Terdakwa Ditolak Majelis Hakim
Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Akan Diperiksa! Update Berita Ferdy Sambo Hari Ini dan Jadwal Sidang Lanjutan
Majelis Hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santosa sebagai Hakim Ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut sebagai Hakim Anggota, menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.
"Menolak keberatan Kuasa Hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari TribunJambi.
Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Kuat Maruf dalam perkara yang sama.

"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa," kata Hakim Wahyu Iman Santosa, seperti diberitakan Tribunnews.
Sehingga, perkara atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Eksepsi Bripka Ricky Rizal juga bernasib sama seperti Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.
Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim.
Baca juga: TERJAWAB Sudah Isi Buku Hitam Ferdy Sambo dan Kapan Jadwal Sidang Pembunuhan Brigadir Joshua Live
"Bagaimana putusannya, akhirnya kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi," katanya, seperti diberitakan oleh Tribunnews.
Sementara itu, eksepsi terdakwa Putri Candrawathi juga ditolak oleh Majelis Hakim.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Atas putusan ini, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai Jaksa Penuntut Umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental kliennya atas dugaan kekerasan seksual di rumah Magelang.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima tersangka yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: BERITA Ferdy Sambo Hari Ini, Terkuak Ucapan Putri Candrawati di Kamar yang Buat Brigadir J Menangis
Baca juga: Survei Indikator Politik, Responden Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati atau Seumur Hidup
Kelimanya didakwa karena bersama-sama terlibat perencanaan pembunuhan dan penembakan Brigadir J.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Agenda Sidang Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara