PPPK 2022

Wajib Diketahui Pelamar, Inilah Alur Seleksi Prioritas 1, 2 dan 3 PPPK Guru 2022

Simak alur seleksi pelamar prioritas 1 PPPK guru 2022 bagi yang sudah dan belum mendapatkan penempatan. Ada juga alur penempatan prioritas 2 dan 3.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Style
Wajib diketahui pelamar prioritas 1, 2 dan 3 PPPK guru 2022, mari simak alur seleksinya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wajib diketahui pelamar prioritas 1 seleksi PPPK guru 2022, simak alur seleksinya dalam artikel ini.

Pelamar prioritas 1 atau P1 ini terdiri dari THK–II, honorer negeri, PPG, dan guru swasta.

Setiap kategori pelamar P1 akan diseleksi berdasarkan nilai PPPK guru 2021.

Nilai PPPK guru itu meliputi skor teknis, manajerial sosial-kultural, wawancara, dan usia.

Pelamar P1 akan ditempatkan sebagai PPPK di instansi tempatnya bekerja, jika ada kebutuhan formasi.

Jika tidak ada kebutuhan formasi, maka P1 akan mengikuti alur seleksi yang berbeda.

Simak alur seleksi pelamar prioritas 1 PPPK guru 2022 di bawah ini.

Baca juga: RESMI! Cara Daftar PPPK 2022 Lewat Portal https://sscasn.bkn.go.id Login bukan SSCN dan Kapan Dibuka

Alur Seleksi Pelamar P1 yang Sudah Mendapatkan Penempatan

Berikut ini alur seleksi pelamar P1, dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id

1. Pelamar prioritas 1 (P1) melakukan login di akun SSCASN;

2. Kemudian pelamar prioritas 1 harus mengecek pemberitahuan penempatan di akun SSCASN;

3. Setelah proses penempatan selesai, pelamar prioritas 1 melakukan pemberkasan;

4. Bagi pelamar yang telah menyelesaikan pemberkasan akan langsung bertugas di sekolah penempatan tempat ia bekerja.

Alur seleksi pelamar P1 PPPK guru 2022.
Alur seleksi pelamar P1 PPPK guru 2022. (gurupppk.kemdikbud.go.id)

Baca juga: RESMI! LINK Pendaftaran PPPK 2022 sscasn.bkn.go.id dan bukan SSCN, Cek Batas Akhir Pendataan Non ASN

Alur Seleksi Pelamar P1 yang Belum Mendapatkan Penempatan

1. Pelamar prioritas 1 masuk ke akun SSCASN;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved