Berita Kaltara Terkini

Dua Wanita di Tarakan Ditangkap Saat Simpan Sabu Hampir 1 Kg

Satresnarkoba Polres Tarakan pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA berhasil mengungkap nyaris 1 kg narkoba jenis sabu

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Satresnarkoba Polres Tarakan pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA berhasil mengungkap nyaris 1 kg narkoba jenis sabu 

Ketiganya terancam Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: 3 Kilogram Sabu dan 500 Gram Ganja Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan 19 Tersangka Narkoba

“Ancaman hukumannya penjara minimal paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polres Tarakan Ciduk 2 Wanita Simpan Sabu 981,43 Gram, Polisi Amankan Pelaku di Tiga Lokasi Berbeda, https://kaltara.tribunnews.com/2022/10/28/polres-tarakan-ciduk-2-wanita-simpan-sabu-98143-gram-polisi-amankan-pelaku-di-tiga-lokasi-berbeda.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved