Ibu Kota Negara

Kejari PPU Bentuk Satgas Mafia Tanah untuk Tangkal Konflik Tanah di IKN Nusantara

Rumah aspirasi itu akan difungsikan apabila ada masyarakat yang ingin berkonsultasi terhadap permasalahan terutama dalam urusan pengadaan tanah

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Agus Chandra membentuk satgas mafia tanah untuk tangkal konflik tanah di kawasan IKN Nusantara. Satgas mafia tanah tersebut, akan mengindentifikasi potensi masalah terhadap tanah yang ada di IKN Nusantara. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ( Kejari PPU) membentuk satgas mafia tanah, sebagai bentuk pengawasan dalam pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Satgas mafia tanah tersebut, akan mengindentifikasi potensi masalah terhadap tanah yang ada di IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Hal itu karena, di IKN banyak pengadaan tanah yang dilakukan, seiring pembangunan proyek ibu kota baru itu.

"Kami melakukan identifikasi terhadap masalah yang ada kaitannya dengan tanah terutama di IKN," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra, Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Hasil Penjualan Barang Sitaan Jadi Penyumbang Terbesar PNBP Kejari PPU

Pola kerja satgas mafia tanah, dijelaskan Kajari yakni dengan melakukan operasi intelejen yustisial.

Dimulai dengan pergerakan mengumpulkan data dan informasi terhadap tanah yang dianggap memiliki potensi konflik.

"Kami coba untuk mengumpulkan data dan informasi terkait adanya potensi," sambungnya.

Meski hingga saat ini belum ditemukan adanya potensi konflik tersebut, namun kata Agus Chandra pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan.

Baca juga: Luas Daratan dan Laut IKN Nusantara, Berbatasan Selat Makasar, PPU Kukar, Balikpapan

Upaya ini dilakukan, agar pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan IKN, dapat berjalan lancar.

"Alhamdulillah sih selama ini potensi itu belum nampak tetapi itu kita akan terus menerus memantau," lanjutnya.

Selain aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, Kejari Penajam Paser Utara juga berencana akan membuka rumah aspirasi bersama, di setiap kecamatan yang ada di Penajam Paser Utara.

Nantinya, rumah aspirasi itu akan difungsikan apabila ada masyarakat yang ingin berkonsultasi terhadap permasalahan terutama dalam urusan pengadaan tanah.

Nantinya ada pelayanan hukum jadi mereka bisa mengkonsultasikan masalah yang dihadapi.

Baca juga: Gubernur Kaltim Sindir Habis Tokoh yang Tolak IKN Nusantara, Hati-Hati Pendek Umur

"Baik sebagai korban, maupun sebagai pihak yang mengetahui adanya mafia tanah," terangnya.

Rencana ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah, untuk kemudian direalisasikan.

"Ke depan kita coba diskusikan dengan pemerintah daerah," tegasnya.

"Rencananya kita akan bentuk rumah bersama di masing-masing kecamatan, agar pemerintah dekat dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved