PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Cara Daftar PPPK Guru, Inilah Kategori yang Dapat Mengikuti Seleksi Guru PPPK 2022

Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini. Berikut cara daftar PPPK Guru. Inilah kategori yang dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2022.

GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO
Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini. Berikut cara daftar PPPK Guru. Inilah kategori yang dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini.

Berikut cara daftar PPPK Guru untuk para calon pelamar.

Inilah kategori yang dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2022.

Catat syarat pendaftaran PPPK Guru dan berkas yang harus disiapkan.

Untuk diketahui, pendaftaran PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru memang belum dimulai.

Demikian yang disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

"Belum (dibuka)," ujarnya singkat saat dikonfimasi Kompas.com, Selasa (25/10/2022), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cara Daftar PPPK Guru Login sscasn.bkn.go.id, Cek Nilai Ambang Batas Soal PPPK 2022

Kendati demikian, Satya menegaskan bahwa belum dibukanya pendaftaran PPPK guru 2022, bukan berarti pendaftaran ditunda.

Pasalnya, jadwal penerimaan PPPK akan dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat menunggu pengumuman dari Panselnas dan BKN.

“Tunggu pengumuman Panselnas dan BKN,” ujar Satya.

Hal senada juga dituliskan Kemendikbudristek melalui laman resmi PPPK guru 2022.

"Mohon menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal seleksi," tulis Kemendikbud sebagaimana dikutip Serambinews.com di lamannya.

Sebagai informasi, Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cara Daftar PPPK Guru Login sscasn.bkn.go.id, Cek Nilai Ambang Batas Soal PPPK 2022

Diketahui pula, pada seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022, salah satu fokus pengadaan pemerintah yaitu untuk tenaga pengajar atau Guru.

Adapun jumlah formasi pengadaan CASN untuk jabatan fungsional Guru PPPK 2022 yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sebanyak 530.028.

Jumlah formasi itu terdiri dari formasi daerah dan pusat.

Meski jadwal pendaftaran Guru PPPK 2022 belum dibuka, tidak ada salahnya untuk menyiapkan diri sejak dini sebagai persiapan untuk mengikuti seleksi CASN.

Salah satu persiapan yang bisa dilakukan yaitu dengan memperhatikan syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Lalu, apa saja syarat pendaftaran Guru PPPK 2022?

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kumpulan Soal IPA Tes PPPK Guru SD

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, berikut syarat pendaftaran PPPK guru 2022:

- Pelamar merupakan warga negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai

- Pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Surat keterangan berkelakuan baik.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Pengumuman Resmi PPPK Ada di gurupppk.kemdikbud.go.id, Kategori Pelamar PPPK Guru

Berkas yang Harus Disiapkan

Selain itu, ada 7 berkas yang harus disiapkan untuk proses pendaftaran PPPK guru 2022 nanti.

Berikut 7 dokumen yang harus disiapkan untuk melamar formasi guru PPPK 2022:

A. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

B. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

- surat pernyataan diketik dengan komputer

- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- Dibuat pada saat tanggal pendaftaran

C. Scan kartu tanda penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

D. Scan Ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

E. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

F. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

G. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Nasib PPPK Guru Tahap 3, Catat Link Pendaftaran PPPK 2022 Login sscasn.bkn.go.id

Yang Dapat Mengikuti Seleksi Guru PPPK 2022

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.

Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.

Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Ketiga kelompok pelamar ini merupakan kategori pelamar yang difokuskan pada rekrutmen PPPK guru 2022.

Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:

A. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

B. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

C. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kategori Pelamar Prioritas PPPK Guru, Cek Daftar Nilai Ambang Batas Soal PPPK 2022

Cara Daftar PPPK Guru 2022

Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkahnya:

- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

- Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

- Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

- Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

- Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
- Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

- Pelamar mengisi data pada portal nasional.

- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Syarat dan Cara Daftar Guru PPPK 2022, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar, https://aceh.tribunnews.com/2022/10/28/syarat-dan-cara-daftar-guru-pppk-2022-ini-berkas-yang-harus-disiapkan-sebelum-mendaftar?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved