PPPK 2022

Informasi Penting untuk Honorer, Inilah Aturan Baru sebagai Syarat Tambahan Seleksi PPPK 2022

KemenPAN-RB menerbitkan aturan baru sebagai syarat tambahan bagi peserta seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunkaltim.co
Informasi penting untuk para honorer yang akan mengikuti Seleksi PPPK 2022. KemenPAN-RB menerbitkan aturan baru sebagai syarat tambahan bagi peserta seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional. Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Aturan Baru sebagai Syarat Tambahan Seleksi PPPK 2022 Untuk Jabatan Fungsional, Honorer Wajib Tahu, https://kupang.tribunnews.com/2022/10/30/aturan-baru-sebagai-syarat-tambahan-seleksi-pppk-2022-untuk-jabatan-fungsional-honorer-wajib-tahu?page=all. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi penting bag para honorer yang akan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

Pada seleksi PPPK 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasai (KemenPAN-RB) menerbitkan aturan baru sebagai syarat tambahan bagi peserta untuk jabatan fungsional.

Disebutkan, aturan yang diterbitkan KemenPAN-RB tersebut untuk mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PAN-RB 970/2022.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cara Daftar PPPK Guru, Inilah Kategori yang Dapat Mengikuti Seleksi Guru PPPK 2022

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menjelaskan, dalam keputusan menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar PPPK dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.

"Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan," ujarnya dikutip lewat siaran pers Kementerian PAN-RB, Jumat (28/10/2022).

Pada diktum pertama Kepmen disebutkan, setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun. Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.

Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan. Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5-25 persen dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Kepmen tersebut.

Baca juga: Info Seleksi PPPK 2022, Berikut Estimasi Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

Alex pun berpesan kepada seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan.

"Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Suharmen mengatakan, pendaftaran untuk rekrutmen PPPK dimulai akhir Oktober tahun ini dan akan berakhir tahapan seleksinya hingga Januari 2023.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Aturan Baru sebagai Syarat Tambahan Seleksi PPPK 2022 Untuk Jabatan Fungsional, Honorer Wajib Tahu, https://kupang.tribunnews.com/2022/10/30/aturan-baru-sebagai-syarat-tambahan-seleksi-pppk-2022-untuk-jabatan-fungsional-honorer-wajib-tahu?page=all.

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved