Berita Samarinda Terkini
Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Samarinda, Amankan 645 Liter Solar dan 5 Pelaku
Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 5 tersangka yakni Andrie (40), Fahrid Tri (30), M. Rizky Septian (27), Bambang Irwanto (47) dan Yudha Dwi Chandra (25).
"AR (Andrie) merupakan pemilik gudang (penimbunan) atau pelaku utama sedangkan 4 lainnya adalah karyawannya atau sopir yang ditugaskan mengambil BBM ke SPBU," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalan press releasenya Senin (31/10/2022).
Baca juga: Antisipasi PPDB 2023/2024, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Bangun Sekolah di Beberapa Kawasan
Dijelaskannya awal penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan bahwa di salah satu SPBU di Kecamatan Samarinda Seberang sering terdapat truk dengan tanki bermodifikasi ikut mengantre pengisian BBM bersubsidi jenis Solar.
Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan beberapa truk tanki bermodifikasi yang diduga melakukan pengetapan sedang turut mengantre di SPBU kawasan Jalan Bung Tomo.
Tertangkapnya beberapa sopir dan truk tersebut membuat proses pendalaman pihak kepolisian semakin terang.
Baca juga: Samarinda Juara Umum Popda XVI Kaltim di Paser, Disusul Balikpapan, Kemudian Kukar
Ditemukanlah gudang penimbunan solar yang berada di perumahan PU, RT 02 Nomor 65 Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang milik pelaku Andrie pada Jumat (28/10/2022).
"Dari pengungkapan ini kita temukan BBM bersubsidi jenis Solar dengan total 645 liter," sebut Kapolresta.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain:
- 1 unit mobil Mitsubishi Colt (pickup) hitam bernomor polisi KT 8723 MP dengan tanki bermodifikasi dari kapasitas 60 liter menjadi 80 liter.
- 1 unit mobil Daihatsu Hiline Taft abu-abu dengan nomor polisi KU 8114 GD dengan modifikasi tanki 100 liter berisi 140 liter solar bersubsidi,
- 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter kuning bernomor polisi KT 8969 BK dengan total kapasitas 200 liter.
- 1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel Ragasa Ps120 kuning bernomor polisi KT 8995 BM,
- 2 drum kapasitas 210 liter dengan isi 400 liter BBM solar bersubsidi,
- 1 buah dynamo penyedot, 1 kabel dan 2 selang panjang 5 dan 10 meter.
- Set Aki mobil.
Baca juga: Deklarasi Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera di Samarinda, tak Ada Paksaan dan Pesanan
"Mereka sudah beroperasi selama 1 tahun dan kami masih mendalami ke mana BBM tersebut dijual," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut dijerat Pasal 40 Ketentuan 9 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi juncto Pasal 55-56 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/PENIMBUN-SOLAR-SMD-2.jpg)