Berita DPRD Samarinda
Antisipasi PPDB 2023/2024, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Bangun Sekolah di Beberapa Kawasan
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti bicara soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PBDB) 2023/2024 yang akan datang.
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti bicara soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PBDB) 2023/2024 yang akan datang.
Ia mengatakan bahwa banyak menerima aduan masyarakat terkait sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pasalnya, ada beberapa wilayah yang blank spot atau tidak memiliki Sekolah Menengah Pertama (SMP) seperti dibeberapa kawasan di Samarinda Ulu.
Sehingga anak-anak disana tidak bisa bersekolah di SMP negeri karena SMP negeri sekitarnya sudah penuh.
Baca juga: Samarinda Juara Umum Popda XVI Kaltim di Paser, Disusul Balikpapan, Kemudian Kukar
"Ada beberapa daerah blankspot, karena di wilayah situ anak-anak tidak bisa bersekolah di SMP Negeri, karena SMP Negeri sekitarnya itu sudah penuh," ujar Puji.
Ia mengatakan, bahwa telah membahas hal ini bersama Dinas Pendidikan Kota Samarinda ada hering, Senin (31/10/2022).
Mengingat masa PPDB hanya menghitung bulan, Puji mengatakan bahwa ini harus dipikirkan agar Pemkot Samarinda dapat membangun sekolah di wilayah blank spot.
Baca juga: Hearing dengan Disdikbud Kota, Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Gaji Guru Anak Berkebutuhan Khusus
"Nah ini yang harus kita pikirkan, bagaimana Pemerintah Kota bisa membangun SMP Negeri untuk memberi akses layanan ke anak-anak Samarinda," ujarnya.
Selain itu, Puji mengatakan masih banyak sekolah yang status kepemilikan lahannya masih belum jelas.
Ia mengatakan bahwa ada warga yang menuntuk hak kepemilikan lahannya di sekolah itu dikembalikan.
Baca juga: Band Kotak Menghentak Reuni 75 Tahun SMPN 1 Samarinda SPANSA
"Lalu juga mengenai aset, kan masih banyak sekolah-sekolah kita itu yang asetnya masih belum jelas, karena dulu mungkin SMP Negeri inikan tanahnya diberi oleh masyarakat," tuturnya.
Sehingga tentu persoalan ini juga menjadi penting untuk diselesaikan karena berkaitan dengan aset milik Pemkot Samarinda. (*)