Bantuan Sosial

TERBARU! Terjawab Sudah Alasan Sebenarnya Direktur Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU 2022

Terjawab alasan sebenarnya Direktur Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU 2022.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
WAROENG SS - Terjawab alasan sebenarnya Direktur Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah alasan sebenarnya Direktur Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti pemotongan gaji karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang dilakukan manajemen Waroeng Spesial Sambal ( Waroeng SS).

Menurut dia, dua direktur jenderal (dirjen) Kemenaker yang melakukan penelusuran atas kasus tersebut.

"Sudah kita tindak lanjuti. Dua dirjen ini ya (yang menindaklanjuti)," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (31/10/2022). seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: TERJAWAB BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair, Simak Cara Cek BSU 2022 Lewat bsu kemnaker go id login

"Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaked dan K3) yang akan melakukan," kata dia.

Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah ada hasil dari penyelidikan dua dirjen, Ida menjawab semestinya sudah.

Alasan Direktur Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU 2022

Sebelumnya, beredar kabar karyawan Waroeng Spesial Sambal yang merupakan penerima BSU akan dipotong gajinya sebesar Rp 300.000 oleh pihak manajemen.

Pemilik sekaligus Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menjelaskan terkait kebijakan yang dikeluarkan tentang BSU dan pemotongan gaji karyawan melalui surat yang ia teken dan viral di media sosial.

Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.

Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.

Di dalam surat juga dijelaskan tentang pertimbangan kebijakan tersebut, yakni demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

Dirjen PHI-Jamsostek Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pemilik Waroeng SS.

"Kami akan tegur. Hak penerima kok dipotong," ucapnya dihubungi Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Putri menyampaikan bahwa penerima BSU sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved