Ibu Kota Negara

Anggaran Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Membengkak Jadi Rp 58 T, Penjelasan Menteri PUPR

Anggaran pembangunan infrastruktur dasar IKN membengkak jadi Rp 58 triliun. Simak penjelasan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Kementerian PUPR
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara, Kaltim. Anggaran pembangunan infrastruktur dasar IKN membengkak jadi Rp 58 triliun. Simak penjelasan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. 

Seperti diketahui, zona 1B merupakan KIPP yang meliputi kawasan pemerintahan dan pendidikan.

Sedangkan zona 1C merupakan KIPP yang meliputi kawasan pemerintahan dan kesehatan. Adapun, zona 1A merupakan kawasan inti pemerintahan.

Sebelumnya, dua BUMN karya yakni PT Pembangunan Perumahan (PT PP) (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk memenangkan tender proyek pembangunan istana presiden di IKN.

Hal ini berdasarkan website layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

PT Waskita Karya (Persero) Tbk memenangkan tender pembangunan bangunan gedung Sekretariat Presiden dan bangunan pendukung pada Kawasan Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara. Waskita terpilih dengan harga penawaran Rp 1,35 triliun dari pagu paket senilai Rp 1,38 triliun.

Lalu, PT PP (Persero) Tbk memenangkan tender pembangunan bangunan Gedung Kantor Presiden pada Kawasan Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara.

PT PP terpilih dengan harga penawaran Rp 1,56 triliun dari nilai pagu sebesar Rp 1,93 triliun.

Selain itu, PT PP juga memenangkan tender proyek pembangunan bangunan Gedung Istana Negara dan lapangan upacara pada Kawasan Istana Kepresidenan pada IKN dengan nilai pagu sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca juga: Istana Presiden Segera Dikerjakan, Kenali Konsep Nagara Rimba Nusa di IKN Nusantara

(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita IKN Lainnya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved