Berita Nasional Terkini
Sosok Susi ART Ferdy Sambo, Disorot Saat Sidang Bharada E karena Dapat Peringatan dari Hakim
Nama Susi, Asisten Rumah Tangga ( ART ) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih ramai diulas, Selasa (1/11/2022).
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Susi, Asisten Rumah Tangga ( ART ) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih ramai diulas, Selasa (1/11/2022).
Hal ini usai Susi, menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan sejumlah nama, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E.
Ya, Susi hadir di sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang, ART Ferdy Sambo terus dicecar Majelis Hakim lantaran keterangan Susi dinilai berubah-ubah.
Bahkan, hakim mengancam Susi bahwa ia dapat dipidana karena berbohong di pengadilan.
Baca juga: 5 Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo di Persidangan Terdakwa Bharada E yang Jadi Perbincangan Warganet
Baca juga: ART Ferdy Sambo Trending karena Dicecar Hakim, Profil Susi dan Tugasnya di Rumah Putri Candrawathi
Siapa Susi, ART Ferdy Sambo yang jadi trending topic hari ini?
Diketahui, Susi adalah ART yang bekerja di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Saguling dan Jalan Bangka.
Perempuan kelahiran tahun 1992 ini, bersaksi dalam kasus pembunuhan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam keterangannya, majelis hakim sempat memperingatkan Susi untuk berkata jujur.
Bahkan, majelis hakim menyampaikan soal sanksi pidana terhadap Susi bila berbohong.
Seperti, pernyataan Susi yang menjelaskan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.
Profil Susi ART Ferdy Sambo
Dalam sidang lanjutan Bharada E pada Senin (31/10/2022) di PN Jaksel, Ketua Majelis Hakim membacakan identitas para saksi, termasuk saksi Susi, mengutip Tribunnews.com dengan judul Profil Susi ART Ferdy Sambo, Saksi Sidang Bharada E, Sempat Ditegur karena Keterangan Berubah-ubah
Disebutkan, Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo.
Susi lahir di Sampang pada tanggal 1 Juli 1992.
Susi tinggal di Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesaksiannya, Susi bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka sejak bulan Juli tahun 2020.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Kenapa Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Impor Garam
Ketika bekerja di rumah Ferdy Sambo di Bangka dan Saguling, ia bertugas memasak dan membereskan rumah.
Lebih lanjut, Susi mengaku mengenal Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun, Susi menyebut, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bharada E.
Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri merupakan saksi pertama yang diperiksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Dalam sidang pada Senin ini, menghadirkan 11 saksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.
Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks).
Baca juga: Soroti Kata Kasar Eko Kuntadhi yang Hina Ning Imaz Lirboyo, Susi Pudjiastuti: Tidak Boleh Ditolerir
Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo Sambo.
Sempat Ditegur Majelis karena Keterangan Susi Berubah-ubah
Majelis Hakim sempat menegur Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, terlihat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.
Namun, jawaban Susi tak konsisten.
Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.
Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.
"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?,"
"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau berubah, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara (Susi)," lanjutnya.
(*)