Berita Bontang Terkini
Buka Pendaftaran PPPK 2022, Pemkot Bontang Prioritas 3 Kategori Pelamar
Pemkot Bontang resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK) untuk posisi jabatan fungsional
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK) untuk posisi jabatan fungsional.
Lowongan pendaftaran itu tertuang dalam surat Nomor : 810/1117/BKPSDM.02. yang ditandangani Wali Kota Bontang Basri Rase.
Dalam surat tersebut tercatat lowongan yang dibutuhkan sebanyak 150 pegawai yang meliputi 85 posisi guru.
Pendaftaran kali ini Pemkot Bontang memprioritas para peserta yang seleksi 2021 lalu dengan capaian nilai di atas ambang batas.
Baca juga: Info CPNS 2023: Terjawab Kepastian Seleksi CPNS 2023, Rekrutmen CASN 2022 Fokus pada PPPK
Tenaga Honorer Eks Kategori (THK) II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
Kemudian, guru Non-ASN yang memenuhi nilai ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.
Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
Serta Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Bontang Mulai Hari Ini, Cek Tanggal dan Jumlah Formasi
Untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Sementara, calon pelamar prioritas III merupakan Guru Non-ASN yang tidak termasuk sekolah negeri yang terdaftar di dapodik.
Dengan spesifikasi perna mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
"Untuk jabatan prioritas pertama dibuka sebanyak 41 formasi. Sedangkan jalur prioritas II, III, dan umum sebanyak 109 orang," kata Basri, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Cek Pengumuman Pendaftaran PPPK 2022 untuk Umum, Bukan Login SSCN.BKN.GO.ID Tapi SSCASN.BKN.GO.ID
Diketahui masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK untuk JF guru di lingkungan Pemerintah Kota Bontang adalah paling singkat 1 tahun.
Paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Batas waktu pendaftaran secara online mulai tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.
"Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak," terangnya. (*)