Berita Balikpapan Terkini
DPD PKS Terus Dorong Upaya PAW Dua Kader yang Masih Duduk di Kursi DPRD Balikpapan
Dua kader tersebut juga masih aktif menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan, masih berupaya untuk menyelesaikan permasalahan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dua kadernya.
Dua kader tersebut juga masih aktif menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Diketahui, sebelumnya DPD PKS juga sudah melayangkan surat pengajuan PAW atas kedua kadernya tersebut.
Pihak DPRD Balikpapan menindaklanjuti hal tersebut dengan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca juga: EKSKLUSIF - PKS Balikpapan Angkat Isu Imbas IKN di Kaltim, Sonhaji Beri Contoh 3 in 1 di Jakarta
Baca juga: EKSKLUSIF - Dukungan PKS Balikpapan ke Anies Baswedan, Sonhaji Beber Peluang Koalisi Lokal
Baca juga: EKSKLUSIF - PKS Balikpapan Bicara Koalisi Pendukung Anies Baswedan, Sonhaji: Ada Semangat Kemenangan
Sekretaris DPRD Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengajuan PAW dari DPD PKS sebelumnya.
Selasa (1/11) kemarin, pihaknya juga menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPD PKS di Hotel Novotel Balikpapan terkait hal ini.
“Kami bersama Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari, menjalankan disposisi dari Ketua DPRD yang berhalangan hadir untuk menggelar RDP dengan PKS. Dalam RDP dibahas permohonan PAW dilayangkan DPD PKS Balikpapan terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat,“ katanya.
Ia mengaku masih menunggu advice atau saran/masukan dari Kemendagri RI. Irfan membenarkan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, hanya saja, saran-saran yang disampaikan hanya berupa penyampaian lisan, belum ada surat tertulis yang bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
“Kami masih menunggu. Namun, dari hasil RDP ini, kami bersama DPD PKS Balikpapan akan melanjutkan konsultasi lebih lanjut ke Kemendagri untuk mempertanyakan lebih jelasnya,” akunya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan PAW kepada DPRD Balikpapan sejak Oktober lalu.
Namun demikian, ia membenarkan penyampaian lisan yang dilakukan pihak Kemendagri terkait hal tersebut tidak diperkuat dengan adanya surat tertulis. Sehingga, hal itu tidak bisa dijadikan sebagai acuan.
“Secara lisan dari DPRD sudah berkomunikasi dengan Kemendagri. Proses RDP ini upaya kami agar bisa mendapat jawaban yang pasti,” terangnya.
Ia berharap, hasil konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan didampingi DPRD Balikpapan ke Kemendagri RI nantinya bisa dituangkan dalam surat tertulis.
Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan Asrul Paduppai menambahkan, dalam regulasi tertulis juga sudah ada penjelasan yang mengatur hal tersebut.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan dan Hari Ayah Nasional, PKS Balikpapan Beri Buket Uang untuk Para Veteran
“Penelusuran kami, proses PAW terhambat karena proses hukum. Kami berikan pandangan hukum dalam RDP ini. Dan itu bukan ranah yang diatur dalam UU, proses hukum yang berjalan ini kan perdata umum, tidak diatur menunda proses PAW, yang bisa menunda hanya perselisihan partai politik,” ungkapnya.