Berita Nasional Terkini
Lengkap! Link dan Cara Akses Portal Pengecekan Status PPPK Kesehatan di nakes.kemkes.go.id/pppk2022
Inilah link dan cara akses portal pengecekan status PPPK Kesehatan di https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022 serta syaratnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah link dan cara akses portal pengecekan status PPPK Kesehatan di https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022 serta syaratnya.
Ulasan soal link dan cara akses portal pengecekan status PPPK Tenaga Kesehatan di https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022 serta syaratnya ini sedang menjadi sorotan.
Portal Pengecekan Status PPPK 2022 ini sendiri memuat data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kepegawaian Kesehatan per 1 April 2022.
Ada tiga jenis rekrutmen PPPK 2022, yaitu PPPK Guru, PPPK Nakes, dan PPPK Teknis.
Baca juga: Info CPNS 2023: Terjawab Kepastian Seleksi CPNS 2023, Rekrutmen CASN 2022 Fokus pada PPPK
PPPK Nakes 2022 dapat mengecek status sebagai pelamar PPPK secara online melalui laman nakes.kemkes.go.id.
Calon pelamar PPPK Nakes 2022 dapat menyiapkan NIK untuk cek status di laman tersebut.
Pelamar PPPPK Nakes 2022 terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan Nakes Non-ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022.
Selengkapnya, berikut ini cara cek status pelamar PPPK Nakes 2022.
Cara Cek Status PPPK Nakes 2022
1. Buka laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022 atau klik di SINI
2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Ketikkan CAPTCHA
4. Klik "Periksa Data"
5. Akan muncul keterangan apakah Anda terdaftar sebagai pelamar PPPK Nakes 2022 atau tidak.
Jika Anda dinyatakan sebagai pelamar PPPK Nakes 2022, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Cek Status Pelamar PPPK Nakes 2022 di Portal Pengecekan Status PPPK 2022:
Syarat Pelamar PPPK Nakes 2022
1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku.
Pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
STR dikecualikan bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
Baca juga: Bukan SSCN! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, Cara Membuat Akun sscasn.bkn.go.id dan Kabar P3K Dosen
2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:
- paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 3 tahun untuk jenjang muda
- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:
- paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pelamar PPPK Nakes 2022 bagi penyandang disabilitas juga wajib menyatakan yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.
Ketentuan Umum
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca juga: RESMI! Login https://sscasn.bkn.go.id/info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cek Jadwal Pendaftaran PPPK 2022
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Dokumen yang Diunggah Pelamar PPPK Nakes 2022
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
*) Pendaftaran PPPK Nakes 2022 dilakukan melalui laman SSCASN.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita Nasional Terkini Lainnya