Berita DPRD Samarinda
Meski Ingin UMK Samarinda 2023 Naik, Komisi IV DPRD Tetap Minta Kemampuan Perusahaan Dipertimbangkan
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani bin Husein mengungkapan harapannya agar Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2023 bisa dinaikan
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani bin Husein mengungkapan harapannya agar Upah Minimum Kota atau UMK Samarinda 2023 bisa dinaikkan.
Hal ini mengingat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah pusat dan angka inflasi.
Namun, ia mengakui bahwa kebijakan untuk menaikkan UMK Samarinda 2023 akan menjadi keputusan yang sulit.
Karena kenaikan UMK Samarinda 2023 harus mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan.
"Tapi kadang-kadang keuangan perusahaan tidak sanggup. Kalau perusahaannya berkembang UMK naik, perusahaan bisa bayar orang," ujar Sani.
Baca juga: Menjelang Akhir Tahun Anggaran, Komisi III DPRD Samarinda Evaluasi Realisasi APBD 2022
"Jadi UKM itu mesti memertimbangkan kemampuan pengusaha karena yang bayar pengusaha," sambungnya.
Dikhawatirkan jika aturan dibuat tanpa mempertimbangkan kemampuan dari perusahaan, imbasnya adalah aturan tersebut malah tidak bisa dilaksanakan.
Sehingga ia berharap UMK Samarinda 2023 tetap bisa dinaikkan, tetapi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Nilai Anggaran untuk Kebudayaan Terlalu Kecil
"Harus disesuaikan tapi harus disesuaikan dengan perusahaan, mereka kan yang bayar, nanti kita membuat peraturan yang tidak bisa dijalankan," pungkasnya. (*)