IKN Nusantara

PPU Ingin Punya Aset di Kawasan Bergengsi IKN Nusantara, Pertahankan Lahan 42 Ha

Pemkab PPU ingin punya aset di kawasan bergengsi IKN Nusantara, pertahankan lahan 42 hektare

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah sedang menyiapkan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN Nusantara.

Diketahui, KIPP Ibu Kota Nusantara berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nantinya, kecamatan ini akan menjadi wilayah utama IKN Nusantara.

Pemkab PPU pun mengaku tetap ingin memiliki aset di kawasan bergengsi Ibu Kota Negara yang baru tersebut.

Terbaru, Pemkab PPU terus mengupayakan agar aset yang ada di wilayah IKN Nusantara, tetap menjadi milik daerah Penajam Paser Utara.

Aset yang berusaha dipertahankan yakni tanah seluas 42 hektar, beserta bangunan yang ada di atasnya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, kepada TribunKaltim.co di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kata Tohar, upaya mempertahankan aset tersebut lantaran Penajam Paser Utara ingin hadir secara historis di ibu kota.

Belum lagi, aset tersebut cukup luas, sehingga bisa dimanfaatkan untuk daerah nantinya.

"Harapan kita tanah yang 42 hektar lebih plus bangunan diatasnya tetap menjadi aset kita," ungkapnya pada Selasa (1/11/2022).

Ia melanjutkan, aset Pemkab Penajam Paser Utara di IKN Nusantara memang tidak hanya tanah dan bangunan seluas 42 hektar tersebut.

Yang lainnya juga ada berupa bangunan sekolah dan puskesmas. Namun karena merupakan fasilitas umum, maka aset tersebut bisa dimanfaatkan di IKN.

"Kalau yang lain tinggal dilanjutkan karena sifatnya fasilitas umum," tambahnya.

Meski secara ketentuan, bahwa aset atau tanah yang masuk dalam delineasi IKN akan secara otomatis menjadi milik pemerintah pusat, namun pemkab PPU terus berupaya.

Dalam beberapa kesempatan, Pemkab PPU bahkan telah bersurat ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan terbaru juga bersurat ke Badan Otorita IKN.

Isi suratnya yakni permohonan agar tata kelola aset yang ada di delineasi IKN, tetap menjadi milik pemerintah daerah.

"Ini tentang bagaimana tata kelola aset akan kita benahi," sambungnya.

Dengan upaya tersebut, diharapkan agar ada kebijakan yang bisa mengakomodir keinginan pemerintah daerah tersebut.

"Apakah ada kebijakan yang membijaksanai, atau ketentuan sepeti apa nanti," pungkasnya.

Pada tahap awal di tahun 2022-2024, pembangunan yang akan menjadi prioritas Kementerian PUPR meliputi KIPP seluas 6.671 hektar.

"Kita ingin menghasilkan karya infrastruktur yang berkualitas yang memperhatikan lingkungan.

Pembangunan IKN merupakan sejarah baru untuk mewujudkan peradaban baru,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya, Senin (24/10).

Kementerian PUPR juga memulai pembangunan fisik infrastruktur dasar di antaranya pembangunan bendungan, jalan Kerja/Logistik IKN (KIPP), pembangunan Jalan Lingkar Sepaku, Jalan Tol IKN Segmen Karangjoang - Kariangau, Kariangau - Simpang Tempadung, dan Simpang Tempadung - Jembatan Pulau Balang.

Kemudian dilakukan juga pembangunan hunian pekerja konstruksi sebanyak 22 tower. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved