Jumat, 24 April 2026

Berita Nasional Terkini

Ada Syarat Usia! Link Pendaftaran PPPK 2022 Umum dan Persyaratan, Cara Cek Status nakes.kemkes.go.id

Inilah link Pendaftaran PPPK 2022 umum dan persyaratan pendaftaran PPPK 2022, simak juga cara cek status di nakes.kemkes.go.id.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar
PPPK 2022 - Inilah link Pendaftaran PPPK 2022 umum dan persyaratan pendaftaran PPPK 2022, simak juga cara cek status di nakes.kemkes.go.id. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah link Pendaftaran PPPK 2022 umum dan persyaratan pendaftaran PPPK 2022, simak juga cara cek status di nakes.kemkes.go.id.

Pendaftaran PPPk 2022 guru sudah dibuka sejak 31 Oktober-15 November 2022, seperti apa pendaftaran pppk 2022 untuk umum?

Informasi terkait pendaftaran PPPK guru 2022 ini disampaikan dalam laman resmi Kemendikbud gurupppk.kemdikbud.go.id .

Sementara dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, laman SSCASN yang digunakan untuk melakukan pendaftaran PPPK Guru juga sudah bisa diakses mulai pukul 16.00 WIB.

"Sudah bisa (diakses) pukul 16.00 WIB," kata Satya, Senin (31/10/2022) seperti dlansir Tribunmataraman.com di artikel berjudul Panduan Daftar PPPK 2022 Klik sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Berkas yang Wajib Disiapkan

Selain itu Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan, terdapat 522.224 formasi yang dibuka pada seleksi ASN 2022 yang terdiri dari PPPK (P3K) guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Jumlah formasi 522.224 PPPK 2022 ini termasuk untuk pusat sebesar 94.057, daerah 428.187, PPPK guru 319.359, PPPK tenaga kesehatan 82.492 dan PPPK tenaga teknis 26.336.

Baca juga: RESMI! Login https://sscasn.bkn.go.id/info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cek Jadwal Pendaftaran PPPK 2022

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved