Berita Nasional Terkini

Kooperatif Saat Diperiksa, Ketua KPK Sampaikan Terima Kasih ke Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua, Lukas Enembe diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  selama 1,5 jam

Editor: Samir Paturusi
Kolase Tribunkaltim.co
Gubernur Papua, Lukas Enembe diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  selama 1,5 jam. 

TRIBUNKALTIM.CO- Gubernur Papua, Lukas Enembe diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  selama 1,5 jam.

Gubernur Papua, Lukas Enembe diperiksa di rumah pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan proses pemeriksaan tersebut berlangsung lancar dan sesuai rencana.

Bahkan, Firli Bahuri menjelaskan, Gubernur Lukas Enembe sangat terbuka dan kooperatif saat diperiksa oleh tim penyidik KPK.

"Prosesnya tadi lancar, tidak ada hambatan apa pun, kerja sama dan beliau sungguh-sungguh kooperatif," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Salami Gubernur Papua Lukas Enembe, Penyidik Siapkan Pemeriksaan

Baca juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Akan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura

Firli Bahuri menyampaikan terima kasih serta mengapresiasi atas sikap terbuka serta kooperatif dari Lukas Enembe saat diperiksa.

Menurut Firli Bahuri, Gubernur Lukas Enembe sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang menjeratnya.

"Saya atas nama negara menyampaikan terima kasih ada warga yang menghormati proses hukum itu, sehingga semuanya berjalan lancar," pujinya.

Ditemani Kapolda dan Pangdam

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Muhammad Saleh Mustafa turut serta mendampingi rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan kliennya telah siap diperiksa.

"Gubenur Lukas Enembe hari ini bersedia diperiksa KPK, oleh sejak itu kami tim hukum sudah menemani di kediamannya di Koya Tengah," kata Aloysius Renwarin, Kamis (3/11/2022).

Aloysius menyebut, Lukas Enembe bakal diperiksa soal dana Rp 1 miliar yang diduga merupakan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD di Papua.

Ia juga meminta KPK mengedepankan pendekatan hak asasi manusia (HAM) dalam proses pemeriksaan politisi Partai Demokrat itu.

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved