Otomotif

Mengapa Masa Berlaku SIM Tak Bisa Dibuat Seumur Hidup Layaknya KTP? Simak Penjelasan Berikut Ini

Ternyata ini loh alasan masa berlaku SIM tak bisa dibuat seumur hidup layaknya kartu tanda penduduk.

Editor: Diah Anggraeni
Motor Plus
Simak alasan mengapa masa berlaku SIM tak bisa dibuat seumur hidup layaknya kartu tanda penduduk. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setiap pengendara motor wajib membawa surat izin mengemudi (SIM) saat mengemudi di jalan raya.

Salah satu kelengkapan berkendara ini memiliki masa aktif selama 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Pemilik pun diwajibkan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.

Lantas, mengapa masa berlaku SIM tak bisa dibuat seumur hidup layaknya kartu tanda penduduk (KTP)?

Baca juga: Cara Cegah Pungli Saat Pengurusan SIM di Bontang

Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados SIK menjelaskan, alasan utamanya adalah sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.

"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," kata Robby kepada GridOto.com, Selasa (25/10/2022).

"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," sambungnya.

Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah lima tahun.

Apabila masa berlakunya sudah habis, maka pemegang SIM wajib memperpanjangnya dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.

Sebagai informasi tambahan, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru. "Iya harus membuat SIM seperti mekanisme SIM baru," tandasnya.

Baca juga: Bikin SIM Internasional Enggak Perlu Ujian Teori dan Praktik, Ternyata Ini Loh Alasannya

Selain itu, perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019.

Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitannya dengan masa berlaku SIM tetap 5 tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Ternyata Ini Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP, https://www.gridoto.com/read/223541052/ternyata-ini-alasan-sim-tidak-berlaku-seumur-hidup-seperti-ktp?page=all.

 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved