Berita Bontang Terkini
Cara Cegah Pungli Saat Pengurusan SIM di Bontang
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar melaporkan jika ada mendapati ada pungli saat pengurusan Surat Izin Mengemudi
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mengimbau masyarakat agar melaporkan jika ada mendapati ada pungli saat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Hal itu ditegaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Minggu (30/10/2022).
AKBP Yusep memastikan tidak ada lagi pungli saat pengurusan SIM di Polres Bontang.
"Jika kami temukan ada, maka akan kami tidak tegas," kata AKBP Yusep.
Baca juga: Perpanjang SIM di Bontang Kini Bisa secara Online, Begini Caranya
Kapolres Yusep mengatakan, setiap pemohon wajib mengikuti seluruh prosedur.
Mulai dari pendaftaran, pembayaran, ujian praktek, ujian teori, hingga mendapatkan SIM.
Memberantas pungli juga perlu peran masyarakat agar tidak memberikan uang kepetugas agar lulus uji sim.
"Masyarakat juga jangan memberikan uang kepetugas. Cara itu salah satu mencegah praktik pungli," terangnya.
Diketahui saat ini Polres Bontang tengah mempersiapkan fasilitas penunjang untuk pengurusan SIM online.
Baca juga: Sebaran Unit Kamera Tilang Elektronik di Kaltim Belum Merata, Diharapkan Sokongan dari Pemda
Hal itu diupayakan demi mencegah praktik pungli di kepolisian.
Aplikasi pengurusan SIM online itu akan terintegrasi langsung ke Polda. Sehingga tidak ada cela kecurangan yang dilakukan petugas.
"Kedepannya kita akan perbaiki semua pelayanan yang ada," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/SIM-satlantas-bontang-kaltim.jpg)