Mata Lokal Memilih

Perintah Ganjar Pranowo Cabut Baliho 'Petugas Partai Harus Nurut' di Semarang, Bukan Tanpa Alasan

Perintah Ganjar Pranowo cabut baliho 'Petugas Partai Harus Nurut' di Semarang. Bukan tanpa alasan.

Kolase Tribunkaltim.co / KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Baliho Petugas Partai Harus Nurut dan Ganjar Pranowo - Perintah Ganjar Pranowo cabut baliho 'Petugas Partai Harus Nurut' di Semarang. Bukan tanpa alasan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Ganjar Pranowo dalam pusara bursa capres di Pilpres 2024.

Baru-baru ini baliho 'Petugas Partai Harus Nurut' di Semarang, yang terdapat gambar Ganjar Pranowo jadi sorotan.

Diketahui, pendirian baliho Ganjar Pranowo itu ilegal.

Kontan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo itu memberikan perintah untuk mencabut baliho 'Petugas Partai Harus Nurut' di Semarang.

Ya, perintah Ganjar Pranowo itu bukan tanpa alasan.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Bongkar Strategi PDIP Jadikan Ganjar Pranowo Aktor Tertindas, Skenario Mega Menangkan Pilpres 2024?

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta baliho besar yang memuat foto dirinya bertuliskan “Petugas partai harus nurut. Saya setuju” untuk dicabut.

Ia menyebut adanya baliho yang tersebar di beberapa sudut Kota Semarang tidak mengantongi izin, sehingga dikhawatirkan merusak citra dirinya dan pemandangan sekitar.

“Nanti kalau ngelek-ngeleki (mengotori) pemandangan, ono rupaku (ada wajah saya), enggak izin, ya dicopot sajalah,” tegas Ganjar saat ditanya awak media usai menerima buruh di rumah dinasnya Puri Gedeh, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Jalan Kepepet Jokowi di Pilpres 2024 Bisa Dukung Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Utama, Prabowo?

Ganjar juga mengaku tak mengerti asal usul pembuat dan pemasang baliho tersebut. Ia justru baru mengetahui keberadaan baliho dari wartawan yang menghubunginya.

“Aku malah ora ngerti, aku yang ngandani malah sampean itu. (Saya malah tidak tahu, tahunya setelah dikabari oleh wartawan). Baru saya tau dikirimi foto-fotonya, nggak tau yang buat siapa,” terangnya.

Hingga saat ini, baliho serupa berukuran sekitar 2 meter lebih ditemukan di 4 titik lokasi. Yakni Jalan Gombel Lama, Jalan Gombel Baru, Jalan Pawiyatan Luhur, dan Jalan Erlangga. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved