IKN Nusantara

Beragam Insentif Pajak Diberikan ke Investor di IKN Nusantara, Rangsang Perekonomian

Beragam insentif pajak diberikan ke investor di IKN Nusantara, rangsang perekonomian

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Untuk menarik minat investor, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang memberikan berbagai insentif pajak bagi yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Adapun beberapa insentif yang dimaksud adalah fasilitas tax holiday selama 30 tahun serta tax deduction sampai 350 persen.

Sejumlah kalangan menilai pemberian berbagai insentif tersebut belum tentu membuat investor tertarik.

Dilansir dari Kontan, menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa fungsi perpajakan bukan hanya semata-mata untuk menghasilkan pendapatan negara.

Pajak juga berfungsi untuk merangsang pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat sendiri.

"Budgetair vs regulerend kalau kata orang pintar," tulis Yustinus dalam unggahan di akun twitter pribadinya @prastow, Jumat (4/11).

Ia bilang, fungsi kebijakan pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya terwujud dalam pemberian insentif atau fasilitas perpajakan dalam berbagai bentuk yang dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis, sektor, dan tujuan.

Tidak hanya usaha besar, Yustinus juga bilang bahwa Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga disediakan insentif pajak.

Berbicara mengenai tax holiday, insentif tersebut pertama kali diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Sehingga Ia menegaskan, insentif tersebut bukanlah hal yang baru dan hanya diperuntukkan kepada investor asing saja.

"Bahkan UU mengatur untuk wajib pajak (WP) dalam negeri, badan hukum Indonesia dan industri pionir," katanya.

Adapun tax holiday yang berlaku saat ini salah satunya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 yang ditujukan untuk industri pionir selama lima hingga 20 tahun.

Untuk IKN sendiri, Yustinus bilang bahwa tax holiday direncanakan diberikan pada investasi infrastruktur, layanan umum, bangkitan ekonomi, serta pendirian atau pemindahan kantor.

Selain itu, investor di IKN juga akan diberikan fasilitas super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, kegiatan pelatihan dan vokasi, serta sumbangan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Yustinus menyebut, superdeduction saat ini salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 Jo. PMK 128/2019 untuk kegiatan vokasi berupa praktik kerja, pemagangan, dan pembelajatan sebesar 200

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved