Berita DPRD Samarinda
Komisi III DPRD Samarinda Benarkan Sikap Pemkot Atas Penutupan Jalan di Simpang Pasir Palaran
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno menghargai upaya warga transmigran di Simpang Pasir yang menuntut haknya agar Pemerintah Provinsi.
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno menghargai upaya warga transmigran di Simpang Pasir yang menuntut haknya agar Pemerintah Provinsi melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan mereka.
Namun menurutnya, masyarakat seharusnya tidak perlu menutup akses sebagian Jalan Gotong Royong yang ada di sana.
"Dan memang ini kan sebetulnya kalau menuntut haknya itu di kantor gubernur tidak harus menutup jalan, tapi namanya masyarakat kita hargain kita dukung kegiatan itu," ujar Jasno.
Baca juga: Soal Penutupan Jalan Simpang Pasir, DPRD Samarinda Sebut Polisi Harus Tegas, Tak ada Tawar Menawar
Ia juga membenarkan tindakan Pemerintah Kota yang turun memberi penjelasan kepada warga terkait akibat hukum perbuatan mereka.
"Ada respon dari Pemerintah Kota, walaupun yang diminta gubernur, tapi paling tidak dengan wali kota hadir, bisa memberikan pemahaman pengertian kepada masyarakat bahwa yang dilakukan itu keliru," katanya.
Adapun terkait upaya pelaksanaan pemerintah hukum atau putusan, ia mengatakan warga bisa datang meminta hal itu ke gubernur.
Baca juga: Cuaca Samarinda Hari Ini, Langit Cenderung Berawan dan Turun Hujan saat Malam
"Tentunya pak wali kota dengan jajaran eksekutif membantu untuk komunikasi dengan gubernur terkait dengan tuntutan mereka yaitu ganti rugi kompensasi tanah yang diperjuangkan masyarakat trans di lokasi itu," pungkasnya. (*)