Mata Lokal Memilih
KPU Berau Temukan Ketidaksesuaian Data Verifikasi Faktual
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan, ketidaksesuaian data ditemukan karena pihaknya mencocokan data secara faktual di lapangan
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pada tahapan verifikasi faktual terhadap Partai Politik (Parpol) yang digelar pada 15 Oktober hingga 4 November 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menemukan sejumlah ketidaksesuaian data.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan, ketidaksesuaian data ditemukan karena pihaknya mencocokan data secara faktual di lapangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini hasil verifikasi faktual telah diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan masih menunggu rekapitulasi dari KPU RI.
"Sudah selesai kita lakukan verifikasi faktual dan seluruh data juga sudah diserahkan ke KPU RI," ucapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (7/11/2022).
Baca juga: KPU Berau Nilai Masa Kampanye Selama 75 Hari Sudah Cukup
Terkait berapa banyak ketidaksesuaian data yang ditemukan KPU Berau, Budi mengaku tidak memiliki data tersebut karena petugas langsung mengunggah data ke Sipol.
Dijelaskannya, beberapa jenis ketidaksesuaian data yang ditemukan antara lain anggota Parpol yang tidak memiliki KTA.
Ada juga yang tidak mengetahui terdaftar sebagai anggota salah satu Parpol meski telah terdaftar sebagai salah satu anggota Parpol.
"Kita kan mencocokan data yang ada di Sipol dengan di lapangan. Memang kerap ditemukan beberapa data yang tidak cocok," tuturnya.
Baca juga: Kampanye di Tempat Pendidikan Diperbolehkan, KPU Berau Tegaskan Hanya Menjalankan Peraturan KPU
Selanjutnya, bagi Parpol yang terdapat data tidak sesuai akan diberi kesempatan untuk memperbaiki data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Masa perbaikan data bagi parpol akan berlangsung setelah pengumuman hasil rekapitulasi data dari KPU RI, atau lebih tepatnya pada 10-23 November mendatang.
"Belum ada sanksi yang diberikan, kami beri kesempatan bagi Parpol untuk memperbaiki data yang tidak sesuai," tegasnya.
Periksa Akun Sipol
Ia menambahkan, KPU Berau mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan pada akun Sipol untuk memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak.
Budi menegaskan, jangan sampai terdapat nama masyarakat yang tercatut sebagai anggota Parpol tanpa diketahui oleh yang bersangkutan.
Sesuai aturan yang ada, tidak boleh terjadi pencatutan nama.

Apabila masyarakat mengetahui namanya terdaftar di Parpol namun merasa tidak pernah mendaftar.
"Maka bisa mengadukan hal tersebut ke KPU Berau atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau," pungkasnya. (*)