Berita Berau Terkini

Kampanye di Tempat Pendidikan Diperbolehkan, KPU Berau Tegaskan Hanya Menjalankan Peraturan KPU

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyebut kegiatan kampanye di lingkungan tempat pendidikan diperbolehkan.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Renata
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau, Budi Harianto. (Tribun Kaltim/Renata) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyebut kegiatan kampanye di lingkungan tempat pendidikan diperbolehkan.

Hal senada juga dikatakan Ketua KPU Berau Budi Harianto, namun belum ada Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang membahas soal kampanye.

Ia menejelaskan , berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang melakukan kampanye dengan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Yang dilarang adalah penggunaan fasilitas, bukan melakukan kampanye," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: KPU Berau Tekankan Parpol Perhatikan Keanggotaan Jelang Pendaftaran

Menurutnya, kegiatan kampanye di universitas untuk sementara bisa dilakukan, tetapi ketentuan terkait apa saja yang boleh atau tidak untuk dilakukan selama masa kampanye belum ada aturannya.

"Tapi ketentuannya apa saja yang boleh itu nanti ada aturannya. Sementara PKPU tentang kampanye belum diterbitkan," jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini belum memasuki masa kampanye, sehingga dengan tegas para partai politik calon peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye. Dari yang disebutkan Ketua KPU RI, nantinya lebih lanjut akan diatur dalam PKPU terkait kampanye.

"Terkait kampanye di kampus masih ada beberapa yang harus diperhatikan, tapi kita di daerah hanya bisa melaksanakan saja, kita juga tidak bisa berandai-andai karena memang aturannya belum jelas," tuturnya.

Baca juga: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU Dimulai Senin 1 Agustus 2022, 9 Parpol Siap Daftar

Ia menambahkan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memberikan anggaran ke partai politik salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan pendidikan politik.

Sehingga sudah sepantasnya partai politik memberikan pendidikan politik ke lingkungan pendidikan, salah satunya adalah universitas.

"Kalau kegiatan kampanye itu kan sebenarnya dibahas internal partai dan belum masuk masa kampanye, kalau sosialisasi internal mereka ya tidak masalah. Pendidikan politik kepada masyarakat juga sangat berperan penting," jelasnya.

Baca juga: KPU RI Tegaskan IKN Nusantara Masih Masuk Daerah Pemilihan Penajam Paser Utara pada Pemilu 2024

Ia mengimbau kepada seluruh partai politik yang nantinya mengikuti kontestasi politik untuk bijak dalam melakukan kampanye.

Pemilu merupakan hal yang penting dalam menjalankan demokrasi di Indonesia, sehingga sudah sepantasnya seluruh pihak menjaga kondusifitas jalannya pemilu.

"Kita berupaya agar pemilu serentak tahun 2024 berjalan dengan lancar," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved