Berita Balikpapan Terkini
Mulai Beroperasi Hari Ini, Permohonan SKCK Dapat Dilayani di Mal Pelayanan Publik Balikpapan
Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK Polresta Balikpapan kini dapat dilayani melalui Mal Pelayanan Publik Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK Polresta Balikpapan kini dapat dilayani melalui Mal Pelayanan Publik Balikpapan.
Dimana pelayanan tersebut mulai beroperasi sejak hari ini, Senin (7/11/2022) pukul 09.00 Wita.
Sebagai informasi, Mal Pelayanan Publik Balikpapan berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu I RT 09, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Baca juga: Cuaca Balikpapan Hari Ini, Berpotensi Diguyur Hujan Mulai Sore hingga Malam Hari
Melansir akun Instagram @skck_polrestabalikpapan, dari segi persyaratan, tidak ada perubahan.
Dimana pemohon diminta membawa salinan KTP, salinan KK, salinan akta kelahiran atau ijazah, dan tiga lembar pas foto berlatar merah.
Disamping itu, pemohon juga membayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Baca juga: Komunitas Gemar Membaca Balikpapan, Ajak Diskusi Usai Baca Buku
Tidak hanya hari ini, melainkan akan berjalan kontinyu tiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 09.00 Wita sampai 14.00 Wita.
Untuk informasi lebih lanjut, pemohon juga dapat menghubungi layanan melalui hotline 0821 5400 0376 atau pesan langsung di instagram @skck_polrestabalikpapan. (*)
