Berita Berau Terkini
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Masjid Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau
Proses penangkapan ini terlebih dulu kita melakukan koordinasi dengan Polres Nunukan, kedua pelaku kita giring ke Polsek Teluk Bayur
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pelaku kasus pencurian tas jemaah di Masjid Baitul Ma’Mu, Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, berhasil diringkus di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Kapolsek Teluk bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, pelaku berjumlah dua orang, yakni SY (28) dan HA (46). Keduanya memiliki perannya masing-masing.
“SY berperan mengambil tas jemaah. Sementara HA, berjaga diluar masjid,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (7/11/2022).
Keduanya beraksi pada Rabu (2/11/2022) dini hari sekitar pukul 04.40 Wita.
Baca juga: Sempat Berpura-pura Pingsan Usai Dianiaya, Warga di Tana Tidung Jadi Korban Pencurian
Sementara, pelaku diringkus pada Sabtu (5/11/2022).
Didik mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan tasnya.
Menanggapi laporan tersebut, petugas kemudian segera melakukan penyelidikan. Di dapat pelaku ternyata berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Keduanya ditangkap di kediaman SY, pada Sabtu (5/11/2022).
“Proses penangkapan ini terlebih dulu kita melakukan koordinasi dengan Polres Nunukan, kedua pelaku kita giring ke Polsek Teluk Bayur pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita,” jelasnya.
Baca juga: Pencurian Kotak Amal di Bontang, Diduga Dilakukan Pelaku Usai Menggondol 3 Aki Mobil
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 710 ribu.
Juga ada telepon seluler, tas selempang korban dan pakaian yang dikenakan.
Sementara, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 juta.
Kedua pelaku terjerat pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)