Berita Bontang Terkini
Pencurian Kotak Amal di Bontang, Diduga Dilakukan Pelaku Usai Menggondol 3 Aki Mobil
Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak meringkus tersangka pelaku tindak pidana kasus pencurian di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak meringkus tersangka pelaku tindak pidana kasus pencurian di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Senin 8 Agustus 2022.
Tersangka berinisial A (20) diciduk polisi, diduga setelah terbukti menggondol kotak amal Masjid Al Talib dan aki mobil di Jalan H Mahmud, RT 20, Desa Muara Badak Ilir, Kota Bontang.
Demikian dibeberkan oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Mandiyono pada Selasa (9/8/2022).
Dia menjekaskan, tersangka pencurian kotak amal itu melakukan aksinya pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Baca juga: Pencurian Kotak Amal di Malang, Pelaku Saat Beraksi Sempat Makan Bakso di Depan Masjid
Baca juga: Viral di Medsos Pencurian Kotak Amal Masjid di Samarinda, Pelaku Meninggalkan Sandalnya
Baca juga: Polisi Mediasi Pencurian Kotak Amal di Samarinda, Pelaku Buat Surat Pernyataan tak Mengulang Lagi
Tersangka ini menggodol 3 aki mobil. Kemudian kembali lagi mencuri kotak amal di masjid yang tak jauh dari tempatnya beraksi.
Namun sial, aksi tersangka terekam CCTV masjid. Rekaman pun menjadi petunjuk warga untuk memburu pelaku.
"Pelaku diserahkan oleh warga ke Kantor Polsek Muara Badak," ujarnya melalui pers rilisnya yang diterima TribunKaltim.co.
Saat ini pelaku sudah diamankan polisi. Petugas mengenakan pasal 363 KUHP atas tindak pidana kasus pencurian.
“Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.