Breaking News

Berita Nasional Terkini

Terkuak Fakta-Fakta Tambang Ilegal di Kaltim, Diduga Pakai Kawasan Konservasi, Begini Faktanya

Pengusaha pengepul batu bara Ismail Bolong yang sempat mengaku memberikan setoran kepada petinggi Polri untuk mendapat perlindungan, kini jadi sorotan

HO/POLDA KALTIM
Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap praktek tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto KM 48, Samboja. (HO/POLDA KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengusaha pengepul batu bara Ismail Bolong yang sempat mengaku memberikan setoran kepada petinggi Polri untuk mendapat perlindungan, kini menjadi sorotan.

Ismail Bolong merupakan pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dari usaha tersebut, Ismail Bolong mengaku bisa meraup keuntungan dari pengepulan dan penjualan tambang ilegalnya sejumlah Rp 5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Lantas, sudah sejauh manakah kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) ini telah diproses pihak berwajib?

Berikut fakta-fakta terkait kasus tambang ilegal di Kaltim yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Pakai Kawasan Konservasi Orangutan

Dilansir Kompas.com, Polda Kaltim telah membongkar tindak pertambangan ilegal di Kaltim pada Rabu (28/9/2022) lalu.

Tambang ilegal tersebut berada di kawasan Konservasi Orangutan atau Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) yang berada di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Terungkapkan tambang emas ilegal tersebut berawal dari keluhan masyarakat soal aktivitas tambang ilegal di kawasan BOSF yang sudah berlangsung lama.

Hingga akhirnya pihak BOSF pun melaporkan tambang ilegal ini ke Polda Kaltim agar segera dilakukan penindakan.

Namun sayangnya setiap kali petugas datang ke lokasi tambang, tidak ada aktivitas dari pelaku.

Baca juga: Imbas Pengakuan Ismail Bolong, Mahfud MD Blak-blakan Sebut Ada Perang Bintang di Tubuh Polri

Sehingga polisi meminta kepada sekuriti atau petugas keamanan BOSF untuk melapor jika ada aktivitas pertambangan.

Kemudian pada Rabu siang (28/9/2022), polisi mendapati adanya aktivitas pertambangan dilengkapi dengan sejumlah unit dump truk dan alat berat.

Polisi pun langsung mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ada empat unit alat berat, delapan dump truk, dan 12 orang pelaku.

Dari total luas lahan sekitar 1.800 hektare, sebanyak 600 sampai 700 hektare lahan rusak akibat aktivitas tambang ilegal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved