Berita Ekbis Terkini
Menaker Ida Fauziyah Pastikan Upah Minimum 2023 Bakal Naik, Jadi Berapa? Formula Penghitungannya
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah memastikan upah minimum tahun 2023 bakal naik. Jadi berapa? Simak penjelasan Menaker terkait formula perhitungannya
Selain itu juga masukan dari para pengusaha pun seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca juga: Terbaru! Benarkah Kenaikan UMP 2023 13 Persen Disetujui? Simak Bocoran Upah Minimum dari Apindo
"Masukan dari unsur pengusaha ini bisa dikonfirmasi kepada teman-teman Kadin yang tetap menginginkan PP 36/2021.
Karena menganggap bahwa PP 36/2021 lebih realistis. Kemudian, penetapan upah minimum tahun 2003 tetap mengacu pada PP 36/2021," jelasnya.
Menteri dari Politisi PKB ini mengakui bahwa usulan dari para pengusaha jelas tidak selaras dengan serikat pekerja/serikat buruh yang menolak upah minimum masih menggunakan formula PP 36/2021.
"Kami juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang telah bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman dari Apindo dan Kadin.
Mereka menyampaikan bahwa PP 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum," ungkapnya.
Maka dari itu, mengenai gaji, lanjut Menaker, diperlukan dialog antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
"Berikutnya, perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak. Seperti struktur skala upah.
Saya kira ini yang sudah kami lakukan sampai hari ini, menyerap aspirasi dari stakeholder baik dari mulai dari teman-teman di Dewan Pengupahan, serikat pekerja/serikat buruh maupun teman-teman pengusaha," pungkas dia.
Baca juga: SBSI Kaltim Harap Upah Minimum di Kaltim dan Samarinda Bisa Naik 30 persen
Jadi Berapa Upah Minimum Tahun 2023?
Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.
Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri tidak menanggapinya.
"No comment soal angka karena belum ada data BPS," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Pemberitaaan Kompas.com sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.
Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.