Berita Samarinda Terkini
SBSI Kaltim Harap Upah Minimum di Kaltim dan Samarinda Bisa Naik 30 persen
Memasuki akhir tahun pembahasan tentang kenaikan Upah Minimum semakin sering diperbincangkan.
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Memasuki akhir tahun pembahasan tentang kenaikan Upah Minimum semakin sering diperbincangkan.
Namun demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Mochamad Wahyono Hadiputro mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan terkait kebijakan UMK tahun 2023.
"Sejauh ini belum ada pembahasan terkait dengan kenaikan UMK tahun 2023," ujar Wahyono saat dikonfirkasi oleh Tribunkaltim.co melalui panggilang seluler, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Meski Ingin UMK Samarinda Naik, Komisi IV DPRD Tetap Minta Kemampuan Perusahaan Dipertimbangkan
Kebijakan pemerintah terkait dengan UMK ini sangat diharapkan oleh para pekerja atau buruh.
Dilain pihak, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) meminta kenaikan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 30 persen.
Hal ini disampaikan Sekretaris SBSI '92 Kalimantan Timur, Sultan saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler oleh Tribunkaltim.co, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: PT PAMA Gelar Edukasi Digital Video Bagi Penyandang Disabilitas di Samarinda
"Di Kondisi yang semakin susah ini kami berharap upah Minimum bisa naik," ujar Sultan.
Meski angka yang diminta terdengar tinggi, ia mengatakan itu realistis mengingat pemerintah telah menaikan harga BBM.
Terlebih, ia katakan selama dua tahun terakhir ini tidak ada kenaikan Upah Minimum di Kota Tepian.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Kebut-kebutan, Tiga Preman Tusuk Perut Warga di Samarinda
"Beberapa tahun ini tidak ada kenaikan upah sejak tahun 2020, ya tahun ini jangan sampailah tidak naik lagi," ujarnya.
Sehingga di tahun ini, kenaikan UMK sangat diharapkan oleh para buruh.
"Dari kami berharapnya UMP maupun UMK bisa naik hingga 30 persen," pungkasnya. (*)