Video Viral

Tak Hanya Fantasi, Polisi akan Bongkar Motif Lain Pembuatan Video Kebaya Merah

Tak hanya fantasi, polisi akan bongkar motif lain pembuatan video kebaya merah

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

Ia juga mengungkap motif dibalik pembuatan video tersebut.

Menurutnya kedua pemeran memiliki fantasi tersendiri sehingga mereka memakai pakaian kebaya dan rok jarik.

"(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujarnya.

Hingga saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan sementara motif yang terungkap baru satu.

Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada motif lain seiring dengan proses penyelidikan yang masih berjalan.

"(Alasan lain) Besok ya, masih lidik, mohon waktu," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat ditelusuri oleh Polda Bali karena diduga pembuatan video di salah satu hotel di Bali.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menjelaskan jika dalam kasus ini kedua pemeran dapat terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved