Berita Nasional
Diduga Terima 'Uang Koordinasi' dari Ismail Bolong, Kabareskrim Dilaporkan ke Propam
Diduga terima 'Uang Koordinasi' dari Ismail Bolong, Kabareskrim dilaporkan ke Propam
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
"Karena kami menemukan dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur.
Iwan menyebut Komjen Agus menerima gratifikasi secara rutin tiap bulannya.
Namun, menurut temuannya, Komjen Agus terbukti menerima tiga kali gratifikasi dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
"(Gratifikasi oleh Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," katanya.
Lebih lanjut, Iwan meminta agar Komjen Agus tidak hanya disanksi dengan kode etik jika terbukti.
Namun, Iwan menginginkan agar jenderal bintang tiga itu juga disanksi pidana.
"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ungkapnya.
Kompolnas bakal melakukan klarifikasi terhadap Itwasum Polri maupun Propam Polri terkait dengan pengakuan Ismail Bolong yang disebut menyetor uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ia menuturkan bahwa ada dua pengakuan video Ismail Bolong yang terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut, Yusuf menuturkan bahwa pihaknya akan terus memantau kelanjutan hasil pendalaman terhadap pernyataan Ismail Bolong tersebut. (*)