CPNS 2023
Info CPNS 2023: Cek Perbedaan CPNS dan PPPK, Bagaimana Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021?
Simak informasi seputar CPNS 2023. Cek perbedaan PNS dan PPPK. Bagaimana nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021?
Editor:
Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. Simak informasi seputar CPNS 2023. Cek perbedaan PNS dan PPPK. Bagaimana nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021?
Caranya:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
4. Unggah scan KTP dan swafoto
5. Lalu masukan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
8. Lengkapi data yang masih kosong
9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
11. Cetak kartu informasi akun
Baca juga: Info CPNS 2023: Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji, Tunjangan, Hak Cuti dan Hak Pensiun
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
1. Scan Foto KTP
2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah