Berita Kaltim Terkini
5 Perusahaan yang Taat Bayar Pajak Air Permukaan di Kaltim
Gebyar Pajak tahun 2022 kembali digelar sebagai agenda tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim
Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
Adapun jumlah WP yang tidak ditemukan karena kendaraan telah dijual ataupun pindah alamat sebanyak 183 wajib pajak sebesar Rp. 732.000.000,-, akan disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan PNBP.
Dari total pajak daerah Kaltim Tahun 2022, 5,8 T sampai dengan 9 November ini, telah terealisasi 105 persen, senilai 6,1 T atau surplus 296 Milyar.
Lebih lanjut, Ismiati memaparkan penyumbang terbesar diraih oleh pajak bahan kendaraan bermotor.
"Salah satu penyumbang terbesar adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari target 3,4 T terealisasi sampai dengan saat ini 3,8 T surplus 428 miliar," ungkapnya.
Baca juga: Bapenda Kaltim Siapkan Mobil Pelita, Bayar Pajak Kendaraan tak Perlu ke Kantor Samsat
Dari 30 perusahaan ang ditunjuk sebagai Wajib Pungut (WAPU) pajak bahan bakar kendaraan bermotor, ditetapkan 5 perusahaan yang taat dalam penyetoran pajak.
- PT. Pertamina Patra Niaga;
- PT. Petromine Energy Trading;
- PT. Prima Wiguna Parama;
- PT. Palaran Indah Lestari;
- juga PT. Elnusa Petrofin.
Sedangkan 5 perusahaan yang taat dalam pembayaran Pajak Air Permukaan yaitu:
- PT. Kutai Refenery Nusantara;
- PT. Sumalindo Lestari Jaya;
- PT. Kideco Jaya Agung;
- PT. Dharma Satya Nusantara;
- serta PT. Agro Indomas.