Breaking News

Berita Kaltim Terkini

5 Perusahaan yang Taat Bayar Pajak Air Permukaan di Kaltim

Gebyar Pajak tahun 2022 kembali digelar sebagai agenda tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Gebyar Pajak tahun 2022 kembali digelar sebagai agenda tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim. Acara tersebut sukses dihelat di Hotel Platinum Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (10/11/2022). 

Adapun jumlah WP yang tidak ditemukan karena kendaraan telah dijual ataupun pindah alamat sebanyak 183 wajib pajak sebesar Rp. 732.000.000,-, akan disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan PNBP.

Dari total pajak daerah Kaltim Tahun 2022, 5,8 T sampai dengan 9 November ini, telah terealisasi 105 persen, senilai 6,1 T atau surplus 296 Milyar.

Lebih lanjut, Ismiati memaparkan penyumbang terbesar diraih oleh pajak bahan kendaraan bermotor.

"Salah satu penyumbang terbesar adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari target 3,4 T terealisasi sampai dengan saat ini 3,8 T surplus 428 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Bapenda Kaltim Siapkan Mobil Pelita, Bayar Pajak Kendaraan tak Perlu ke Kantor Samsat

Dari 30 perusahaan ang ditunjuk sebagai Wajib Pungut (WAPU) pajak bahan bakar kendaraan bermotor, ditetapkan 5 perusahaan yang taat dalam penyetoran pajak.

- PT. Pertamina Patra Niaga;

- PT. Petromine Energy Trading;

- PT. Prima Wiguna Parama;

- PT. Palaran Indah Lestari;

- juga PT. Elnusa Petrofin. 

Sedangkan 5 perusahaan yang taat dalam pembayaran Pajak Air Permukaan yaitu:

- PT. Kutai Refenery Nusantara;

- PT. Sumalindo Lestari Jaya;

- PT. Kideco Jaya Agung;

- PT. Dharma Satya Nusantara;

- serta PT. Agro Indomas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved