Viral Pengakuan Ismail Bolong
Siapa Tan Paulin yang Disebut Ismail Bolong? Julukan Ratu Batu Bara Sempat Muncul di Raker DPR
Siapa Tan Paulin yang disebut dalam video Ismail Bolong yang viral? Julukan Tan Paulin sebagai Ratu Batu Bara muncul di Raker DPR. Pengacara bantah
Sebelum video Ismail Bolong, Tan Paulin sempat jadi ramai dibahas ketika julukannya sebagai Ratu Batu Bara mengemuka.
Baca juga: Sosok Tan Paulin yang Disebut Ratu Batu Bara Kalimantan Timur Bantah Tudingan saat RDP DPR dan ESDM
Ketika itu, nama Tan Paulin sempat disinggung dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 Januari 2022 lalu.
Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, dalam rapat tersebut, Tan Paulin mendapat julukan Ratu Batu Bara.
Lihat video selengkapnya di atas, tonton mulai 2.06.25
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Siapa Tan Paulin? Pengusaha Batu Bara yang juga Disebut Ismail Bolong, Namanya Sempat Muncul di DPR, Tan Paulin diduga melakukan praktik permainan penjualan batu bara secara tidak jujur.
Terkait tuduhan itu, pihak Tan Paulin membantahnya.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin juga menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar.
Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira, Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Kabareskrim Terseret Video Viral Ismail Bolong, Mabes Polri Segera Rapat Kasus Tambang Ilegal
Nama Tan Paulin juga muncul dalam sengketa lahan tambang batu bara.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 11 Maret 2022, Tan Paulin dkk dilaporkan ke Polda Kaltim oleh CV Anggaraksa.
Hal ini karena Tan Paulin dkk melakukan pemortalan jalan tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Iya kami laporkan kelompok Tan Paulin ke Polda Kaltim,” ungkap Kuasa Hukum CV Anggaraksa, I Putu Gede Indra Wismaya, perusahaan batu bara yang ditutup jalan tambangnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Akibat permortalan tersebut, kata I Putu, perusahaan kliennya tidak bisa melakukan aktivitas galian batu bara dan mengalami kerugian.
Padahal, pihaknya sebagai pemegang IUP operasi produksi sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 503/7354/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020.