Berita Balikpapan Terkini
Ketua KPU Noor Thoha Tanggapi Pengisian Jabatan Wakil Walikota Balikpapan
Jadi, nanti setelah ada dua nama yang diusulkan partai politik, akan dilakukan pemilihan oleh DPRD Kota Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hingga kini, jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan belum juga terisi.
Sosok yang digadang akan menggantikan kekosongan posisi mendiang Thohari Aziz pun belum juga diputuskan.
Sesuai dengan surat arahan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 132/8067/OTDA pada tanggal 9 Desember 2021, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan dua orang nama calon kepada DPRD Balikpapan melalui Wali Kota, untuk kemudian dipilih dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan.
Baca juga: PPP Resmi Usung Risti Utami Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Balikpapan
Adapun, pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, pengisian kekosongan jabatan Wakil Wali Kota itu telah diatur mekanismenya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Belum ada dua nama calon Wakil Wali Kota untuk saat ini, karena murni masih pada internal partai politik pengusung.
"Sehingga, KPU tidak bisa masuk dalam hal itu. Ada beberapa partai politik yang juga berkonsultasi ke KPU," terangnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (11/11/2022) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Dilakukan Serentak Se-Indonesia, KPU Balikpapan Siap Sosialisasi
Ia menjelaskan, kewenangan KPU hanya sampai pada Undang-Undang Pilkada.
“Kalau masalah Wakil Wali Kota itu memang kewenangan DPRD dan partai politik pengusung,” tuturnya.

Ia menyampaikan, deadline atau tenggat waktu dari KPU untuk penetapan Wakil Wali Kota memang tidak ada.
Dalam prosesnya, maupun mekanismenya, KPU tidak memiliki wewenang.
Baca juga: Tatib Pemilihan Wakil Walikota Balikpapan Sudah Diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim
Jadi, nanti setelah ada dua nama yang diusulkan partai politik, akan dilakukan pemilihan oleh DPRD Kota Balikpapan.
"Untuk menetapkan satu nama untuk mendampingi Wali Kota Balikpapan saat ini, Rahmad Mas'ud,” pungkasnya. (*)