Viral Pengakuan Ismail Bolong

Terungkap, Ismail Bolong Sosok yang Rajin Kuliah Bersama Rekannya di Intel Polri

Terungkap, Ismail Bolong sosok yang rajin kuliah bersama rekannya di intel Polri

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Ismail Bolong mendadak jadi perbincangan.

Mantan anggota Polresta Samarinda ini viral usai video pengakuannya menyetor upeti ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, viral.

Di video tersebut Ismail Bolong mengaku uang tersebut dihimpun dari aktvitas tambang ilegal di Kaltim.

Publik pun dibuat penasaran dengan track record sosok mantan anggota Polri yang memilih pensiun dini sejak Juni 2022 lalu.

Informasi terbaru, Ismail Bolong ternyata merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 atau Untag Samarinda.

TribunKaltim.co pun mencoba menelusuri jejak perkuliahan Ismail Bolong yang diketahui menjalani wisuda pada Desember 2002 silam.

Wartawan TribunKaltim.co berkesempatan berkomunikasi dengan salah seorang Dosen Jurusan Hukum Untag Samarinda bernama Roy Hendaryanto.

Ia menuturkan, dalam ingatannya Ismail Bolong masuk kuliah pada 1998.

Saat itu Ismail Bolong masuk kuliah di Untag Samarinda bersama 26 anggota Polri lainnya. "Saat itu dia dan teman-temannya itu masih anggota Intel Polri," kenangnya.

Dosen yang juga merupakan seorang pengacara ini mengenang dirinya mengenal baik Ismail Bolong saat masih menjadi aktivis dan asisten dosen hukum di Untag Samarinda.

Menurutnya, di masa kuliah Ismail Bolong bersama rekanan anggota Intel Polri lainnya merupakan mahasiswa aktif dan rajin.

"Jadi kalau ada yang bilang beliau beli ijazah atau apalah, itu tidak benar. Dia benar-benar lulus murni mengikuti perkuliahan," sebut Roy.

Dijelaskan juga saat itu Ismail Bolong mengambil Jurusan Ilmu Hukum dan lulus pada 2002 dengan predikat memuaskan.

"Orangnya humble, baik dan loyal. Enggak pernah bolos juga," sambungnya lagi.

Roy menambahkan saat masuk perkuliahan Ismail Bolong berusia 30 tahun dan aktif sebagai anggota Polri yang kala itu masih berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu). "

Waktu itu belum usaha tambang. Dia masih murni Polri bagian Intel. Karena kan tambang itu baru mulai ramai pada 2007 atau 2008," pungkas Roy Hendaryanto.

Diketahui, Ismail Bolong pengusaha tambang di Kalimantan Timur menyebut Hendra Kurniawan memaksanya membuat video pengakuan.

Kini mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan marah lantaran tuduhan Ismail Bolong yang menyebut adanya intervensi.

Sebelumnya, Ismail Bolong menyebut Kabareskrim Polri menerima Rp6 miliar sebagai sogokan tambang ilegal.

Namun belakangan, Ismail Bolong mengkarifikasi pernyataannya yang direkam video tersebut.

Ismail Bolong mengaku dipaksa mengaku setor sejumlah uang karena tekanan Hendra Kurniawan.

Kini Hendra Kurniawan berencana mengambil langkah hukum.

Dilansir dari Tribun Timur, Hendra mempertimbangkan melaporkan Ismail Bolong ke polisi terkait pencemaran nama baik soal tuduhan intervensi kasus tambang ilegal.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di sela-sela persidangan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

"Itu fitnah dan kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keterangan dia (Ismail Bolong) yang telah mencemarkan nama baik dari Hendra Kurniawan," kata Henry kepada wartawan.

Menurutnya, keterangan Ismail Bolong yang menuduh kliennya mengintervensi merupakan cerita orang mabuk.

Hal ini dikuatkan dengan pemeriksaan sejumlah orang yang menunjukan jika keterangan Ismail Bolong itu bohong. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved