CPNS 2023

Info CPNS 2023: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, 2022 Hanya Tes PPPK, Cek Perbedaan PNS dan PPPK

Simak informasi seputar CPNS 2023 terkini. Jadwal pendaftaran CPNS 2023 dibuka. Tahun 2022 hanya tes PPPK. Cek perbedaan PNS dan PPPK 2022.

Tribunsumsel.com/Khoiri
Ilustrasi - Simak informasi seputar CPNS 2023 terkini. Jadwal pendaftaran CPNS 2023 dibuka. Tahun 2022 hanya tes PPPK. Cek perbedaan PNS dan PPPK 2022. 

Namun hingga hari ini, Minggu (23/10/2022) belum ada jadwal resmi secara lengkap tentang proses rekrutmen PPPK.

Hanya Kemendikbud yang telah merilis jadwal seleksi PPPK bagi formasi Guru.

Dikutip dari situs resmi Kemdukbud, pendaftaran seleksi PPPK Guru dibuka mulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022.

Baca juga: Info CPNS 2023: Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji, Tunjangan, Hak Cuti dan Hak Pensiun

BKN juga sempat menjelaskan jika seleksi PPPK tahun 2022 ini difokuskan untuk profesi guru, kesehatan, dan teknis.

Namun untuk tanggal pasti jadwal pendaftaran PPPK Non Guru belum diumumkan secara resmi oleh BKN.

Namun Kemen PAN-RB telah menentukan formasi PPPK yang dibutuhkan.

Penetapan tersebut berdasarkan data Kemenpanrb per 6 September 2022.

Melalui media sosial Instagram, akun @kemenpanrb, menjelaskan rincian formasi yang dibutuhkan.

Jumlah penetapan merupakan total dari kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Perbedaan PPPK dan PNS

1. Status kepegawaian

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved