Berita Kukar Terkini
Polisi Tangkap 3 Pemuda di Kukar, Ratusan Juta Raib Dicuri Gunakan ATM yang Hilang
Polisi membekuk tiga orang pemuda asal kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara berinisial MF (28), DJ (28), A (22).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polisi membekuk tiga orang pemuda asal kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara berinisial MF (28), DJ (28), A (22).
Mereka diringkus imbas melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mengambil isi tabungan di kartu ATM milik Mariono (45).
Kapolsek Loa Janan IPTU Aksarudin Adam, menceritakan awal dari kronologi kasus yang melibatkan tiga pemuda itu.
Mulanya, pada Kamis (3/11/22) lalu, korban Mariono kehilangan satu buah dompet yang berisikan beberapa kartu penting, seperti KTP, ATM dan STNK.
Baca juga: 1.900 Disabilitas di Kukar Terima Bantuan Rp 3 Juta, Disalurkan Akhir Tahun
Dompet itu diduga hilang atau terjatuh dari KM 4 Loa Janan menuju ke rumah korban di Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
"Keesokan harinya, korban melihat ada transaksi transfer sebesar Rp 100 juta," kata Aksarudin, Minggu (13/12/2022).
Kemudian, korban mengecek saldo di aplikasi BRIMO dan melihat bahwasannya saldo tabungan telah berkurang. Awalnya, Rp371 juta menjadi Rp32 juta.
Setelah itu, korban menghubungi pihak bank BRI dan meminta pemblokiran secara permanen pada ATM miliknya.
Baca juga: Raih Medali di Porprov Kaltim, Bupati Kukar Siapkan Bonus Ratusan Juta Bagi Atlet, Pelatih, Ofiicial
Korban pun langsung melapor ke Polsek Loa Janan dan kembali mengecek mutasi rekening di BRI. Benar saja, ternyata ada pengambilan uang tabungan sebesar Rp 259 juta.
"Kami di Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan dengan di backup oleh tim Alligator Polres Kukar," ujar Aksarudin.
Dari hasil penyelidikan, tiga pemuda yang merupakan tersangka rupanya mengakui sudah mengambil sejumlah uang cash di ATM.
Uang yang diambil itu dibelikan sejumlah barang, beberapa handphone, tas, perhiasan emas, dan masih banyak lagi.
Baca juga: Kukar Kirim 1200 Atlet Andalan ke Porprov Kaltim, Targetkan Juara Umum
Polisi pun menyita barang bukti berupa satu buah dompet berwarna hitam dengan merek brown Boffel, 6 buah handphone.
Beberapa perhiasan emas, 3 sepeda motor, tas, satu buah mesin cuci dua tabung, satu buah kulkas berwarna hitam merek Sharp.
Dua buah scooter mini berwarna merah, dan satu buah jaket loreng dengan merk Harley. Dengan total kerugian mencapai Rp 259 juta.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana pencucian paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)