Minggu, 12 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Modus Pinjam Motor Buruh Pijat, Pria di Balikpapan Nekat Bawa Kabur dan Digadai

Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial HN (24) lantaran disangka melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial HN (24) lantaran disangka melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial HN (24) lantaran disangka melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Di mana tidak hanya mencuri, HN juga nekat menggadai sepeda motor hasil penggelapan tersebut dan menggadainya di Kabupaten Kukar.

Awalnya, HN memanggil seorang buruh pijat tradisional ke rumahnya. Namun lantaran tak memiliki uang tunai, HN meminjam kendaraan milik buruh bernama Jubaidah (47) untuk pergi ke ATM.

"Kejadiannya pada Rabu (26/10/2022) lalu. Dari niat tersangka, korban percaya saja. Karena itu posisi sedang di rumah tersangka. Tidak ada kecurigaan," ucap Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto, Selasa (15/11/2022).

Namun setelah ditunggu, HN tak kunjung pulang. Alhasil korban yang merasa keberatan lantas melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat.

Baca juga: Sindikat Curanmor di Balikpapan Terungkap, Sudah Beraksi di 22 TKP

Selang dua minggu penyelidikan, HN berhasil diringkus petugas. Di mana motor bermerk Honda Scoopy yang dibawa kabur itu, lanjut Djoko, telah digadai kepada seseorang di Kukar berinisial TE senilai Rp 3 juta.

"Setelah dibawa, kemudian digadai Rp 3 juta. Ini ada bukti kwitansi gadainya. Dan dari uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Djoko.

Atas perbuatannya, lanjut Djoko, HN dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved