Berita Balikpapan Terkini
Sindikat Curanmor di Balikpapan Terungkap, Sudah Beraksi di 22 TKP
Polsek Balikpapan Utara mengungkap sindikat pencuri spesialis sepeda motor sekaligus penadahnya di Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN– Polsek Balikpapan Utara mengungkap sindikat pencuri spesialis sepeda motor sekaligus penadahnya di Balikpapan.
Dimana dalam kurun satu bulan bergerak, komplotan tersebut sudah beraksi sebanyak 22 kali di tiga wilayah.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyatno berujar, ada tujuh sepeda motor dan beberapa onderdil hasil pencurian yang berhasil diamankan dari tersangka.
“Tersangka ada tiga orang selaku pemetik, dan penadahnya dua orang. Jadi ada lima tersangka, satu masih anak di bawah umur pencurianya,” papar Eko di Mapolresta Balikpapan, Kamis (3/11/2022).
Tiga tersangka yang berperan menggasak masing-masing berinisal AB (18), MN (16) dan MT (21).
Baca juga: Tekan Kejahatan Curanmor, Polda Kaltim Gelar Pelatihan Pra Operasi Jaran Mahakam 2022
Baca juga: Marak Kasus Curanmor di Samarinda, Kapolresta Ingatkan Kejahatan Terus Beradaptasi dan Berkembang
Kemudian tersangka yang berperan sebagai penadah berinisal US (36) dan HNR (26).
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini cukup beragam.
Pertama, mereka mengincar sepeda motor dengan kondisi kunci masih menempel atau motor tidak terkunci stang.
Sepeda motor dibawa kabur dengan cara didorong hingga beberapa jauh untuk kemudian menyalakan mesinnya.
“Kemudian dilakukan pengembangan, sekalinya pelaku tiga orang ini sudah mengambil kendaraan sebanyak 22 kali di Balikpapan Utara, Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur,” lanjutnya.
Selanjutnya, sepeda motor hasil curian dijual secara online kepada penadah. Untuk onderdil yang dipreteli dijual antara Rp 200-300 ribu.
Sedangkan sepeda motor utuh dijual antara Rp 1,5-2 juta.
“Ada yang dipreteli dijual di facebook. Lewat online ini kita agak susah, karena kita mau ngejar mesti nomor yang dipakai sudah dibuang,” tutur Eko.
Eko menambahkan, motif pencuriannya sendiri adalah bukan karena desakan ekonomi.
Pasalnya, para tersangka bukan berasal dari kalangan menengah ke bawah. Dimana hasil penjualannya sebatas untuk foya-foya semata.
Baca juga: Berhasil Curi 31 Motor, Aksi Lihai Curanmor RD Berhasil Dihentikan Polsek Samarinda Seberang
Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam pendalaman kepolisian untuk mengungkap kemungkinan aksi di lokasi lain.
Guna proses hukum, tiga orang tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara selama 7 tahun.
Sedangkan penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (*)