Berita Penajam Terkini
Kejari PPU Selesaikan Perkara Penadahan Hasil Curian Melalui Restoratif Justice
Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif dilakukan Kejaksaan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Keadilan restoratif atau restoratif justice diberikan kepada Abdul Rasyid, yang terlibat tindak pidana penadahan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari PPU, Agus Chandra kepada TribunKaltim.co.
Ia mengatakan, belum lama ini pihaknya kembali menyelesaikan perkara penadahan hasil curian berupa besi melalui restorative justice.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap perkara tersebut setelah dilimpahkan oleh kepolisian untuk diproses ke Pengadilan Negeri Penajam dilihat bisa diselesaikan secara keadilan restoratif.
Baca juga: Peluang Investasi di PPU Terbuka Lebar, Kajari Sebut Pemkab Perlu Siapkan Beberapa Skema Kerja Sama
“Tersangka itu melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP pidana, ini kita usulkan untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” ungkapnya pada Rabu (16/11/2022).
Agus Chandra menjelaskan, Abdul Rasyid mendapatkan keadilan restoratif dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Pertimbangan lain, ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun dan yang bersangkutan berasal dari warga yang tidak mampu.
“Pertimbangannya pasti berbicara ancaman pidananya dan itu memenuhi syarat untuk dilakukan keadilan restoratif," ujarnya.
Selain itu, Abdul Rasyid juga ternyata memiliki hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
Baca juga: Kajari PPU Sebut Denda Tilang di PPU Tahun Ini Hanya Rp 25 Juta
Menurut Agus Chandra, ketika perkara ini ingin diselesaikan melalui balai mediasi, Ketua RT di tempat tinggalnya menganggap tersangka adalah pahlawan kebersihan.
Bahkan, ia sering membantu RT yang berkaitan dengan kebersihan di daerahnya.
Karena profesinya sebagai pemulung dan pembeli barang bekas atau rongsokan, tetapi saat itu tanpa sepengetahuannya barang berupa besi yang dibeli adalah hasil curian sehingga harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Untuk tersangka pencurian (pencuri besi) itu tetap dilanjutkan proses hukumnya,” ucapnya. (*)