Berita Penajam Terkini

Kajari PPU Sebut Denda Tilang di PPU Tahun Ini Hanya Rp 25 Juta

Pada 2021 lalu, jumlah yang masuk ke PNBP Kejaksaan yakni sebesar Rp16 juta, sedangkan di 2022 jumlahnya naik menjadi Rp25 juta.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), mencatat jumlah denda pelanggaran lalu lintas yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih terbilang rendah.

Pada 2021 lalu, jumlah yang masuk ke PNBP Kejaksaan yakni sebesar Rp16 juta, sedangkan di 2022 jumlahnya naik menjadi Rp25 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Agus Chandra saat ditemui TribunKaltim.co.

Kata dia, denda pelanggaran lalu lintas tidak terlalu besar jumlahnya sebab biasanya denda langsung masuk ke kepolisian.

Baca juga: Tekan Kasus Narkotika, Kejari PPU Akan Resmikan Rumah Rehabilitasi

Baca juga: Tren Investasi Tumbuh Positif Karena IKN, Kejari PPU Pastikan Beri Kepastian Hukum Kepada Investor

Baca juga: Pertama Kali Kejari PPU Tuntaskan Perkara Penabrak Anak Kecil Melalui Restorative Justice

"Denda tilang diambil kepolisian, karena memang mereka yang melaksanakan, tinggal bagaimana kedepannya," ungkapnya pada Rabu (26/10/2022).

Denda pelanggaran lalu lintas yang masuk ke PNBP Kejaksaan hanyalah dari pelanggar yang mengikuti proses sidang.

Namun kondisi saat ini, umumnya masyarakat tidak mau ribet dan langsung membayar denda kepada pihak kepolisian.

"Mekanisme pembayaran langsung ke mereka, kecuali kalau proses sidang," sambungnya.

Potensi penerimaan dari denda tilang dipastikan akan lebih kecil apabila tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) diberlakukan.

Hal itu sebab, denda secara otomatis akan langsung masuk ke pihak kepolisian.

Baca juga: Kejari PPU Sebut Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Jadi Momen dalam Upaya Penerapan Hukum yang Humanis

"Apalagi dengan adanya e-TLE langsung masuk kemereka (pihak kepolisian)," bebernya.

Untuk diketahui, denda tilang atau uang denda pidana lalu lintas merupakan sumber penerimaan negara, yang digolongkan kedalam PNBP yang berlaku di Kejaksaan.

Itu sesuai dengan amanat pasal 1 ayat (1) huruf D PP nomor 39 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved