Mata Lokal Memilih

KPU Paser Siap Masuki Tahapan Rekrutmen Badan Ad Hoc 2024, Gunakan Alat Bantu SIAKBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah siap memasuki tahapan perekrutan badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Dyah Elly Kusrini saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan mengenai perekrutan badan Ad Hoc.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah siap memasuki tahapan perekrutan badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024.

Terdapat 194 personel badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), Jumat (18/11/2022).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Paser, Dyah Elly Kusrini menyampaikan pihaknya telah mensosialisasikan perekrutan tersebut sejak 14 November 2022.

"Kita sudah bisa melaksanakan seleksi pada 20 November 2022, yang tentunya melalui mekanisme SIAKBA," terangnya.

Baca juga: 9 Parpol Harus Ikuti Verifikasi Faktual, KPU Paser Beber hingga 4 November 2022

Baca juga: KPU Paser Terima 112 Laporan Masyarakat untuk Penghapusan Nama sebagai Anggota Parpol

Dyah mengimbau masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara, maka harus mempersiapkan akun SIAKBA.

"Kalau ada masyarakat yang ingin ikut jadi penyelenggara di tingkat kecamatan maupum desa bisa mempersiapkan akunnya, untuk masuk di portal SIAKBA, dan pendaftaran dibuka untuk umum, " imbuhnya.

Dijelaskan, untuk sosialisasi tersebut diawali dengan skala kabupaten, kemudian setelah itu KPU Paser akan mensosialisasikan ke tingkat kecamatan.

Selain sosialisasi secara langsung, KPU paser juga memanfaatkan sosial media untuk memaksimalkan sosialisasi.

"Nantinya juga kita akan gandeng media-media yang berkenaan dengan transformasi informasi ke masyarakat tentunya," tambah Dyah.

Untuk persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pelamar, hampir sama dengan perekrutan ad hoc sebelumnya yang bisa dilihat di PKPU nomor 8 tahun 2022.

Hanya saja, untuk KPPS terdapat pembatasan dari segi usia yaitu maksimal 55 tahun.

"Khusus KPPS maksimal 55 tahun dan minimalnya 17 tahun, yang pastinya terdaftar sebagai pemilih," ungkapnya.

Untuk tahapan perekrutan ad hoc, kata Dyah sama seperti sebelumnya dengan mengumumkan terlebih dahulu.

Kemudian para pelamar nantinya akan menjalani seleksi tertulis, entah itu menggunakan metode CAT maupun manual, hingga sesi wawancara.

Baca juga: KPU Paser Minta Pemkab Bantu Sarana dan Prasarana untuk Pelaksanaan Pemilu 2024

"Kita akan infokan lebih lanjut, untuk hasil seleksi tertulis bagi ad hoc dijadwalkan hingga Desember 2022, kemudian untuk pelantikan di awal tahun 2023," paparnya.

Untuk kouta perekrutan PPK terdapat 50 orang dari seluruh kecamatan, kemudian  untuk PPS 144 orang.

Dijelaskan, proyeksi untuk SIAKBA ini, KPU Paser terlebih dahulu memfokuskan untuk rekrutmen PPK dan PPS.

"Kalau untuk rekrutmen KPPS, masih menunggu apakah alat bantu ini bersipat objektif atau maksimal dalam membantu rekrutmen nanti," jelasnya.

Dyah menambahkan, dalam SIAKBA ini dari segi SDM KPU Paser telah menyiapkan 1 tim yang akan membantu masyarakat.

Tum tersebut nantinya, membantu jika ada calon pelamar yang kesulitan mengakses SIAKBA maka operator bisa membantu.

"Operator dalam hal ini di Kabupaten Paser, jadi kalau ada di kecamatan kesulitan mengakses, maka bisa datang ke KPU Kabupaten Paser untuk kami membantu mengupload berkas yang dibutuhkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, persyaratan lainnya untuk bergabung menjadi anggota badan Ad Hoc yaitu minimal dari tingkat pendidikannya SMA/sederajat.  (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved