CPNS 2023

Info CPNS 2023: Daftar CPNS 2023 Lewat sscasn.bkn.go.id, Apa Peserta Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar?

Simak informasi seputar CPNS 2023 terkini. Daftar CPNS 2023 lewat sscasn.bkn.go.id. Apa peserta lulus PPPK 2022 bisa daftar seleksi CPNS 2023?

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung - Simak informasi seputar CPNS 2023 terkini. Daftar CPNS 2023 lewat sscasn.bkn.go.id. Apa peserta lulus PPPK 2022 bisa daftar seleksi CPNS 2023? 

Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

Baca juga: Info CPNS 2023: Tahun Ini Dipastikan Hanya Tes PPPK 2022, Terjawab Kapan Seleksi CPNS 2023 Dibuka

Gaji PNS dan PPPK

PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved