Piala Dunia 2022

Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2022 yang Tayang di SCTV dan Indosiar Lengkap, List Streaming Resmi

Jadwal pertandingan Piala Dunia 2022 yang tayang di SCTV dan Indosiar selengkapnya, list streaming resmi.

Editor: Amalia Husnul A
AFP Photo/Philip FONG
Gambar eksposur panjang ini menunjukkan orang-orang berkumpul di depan Tanda Piala Dunia FIFA di promenade Corniche di Doha pada 18 November 2022, menjelang turnamen sepak bola Piala Dunia Qatar 2022. Jadwal pertandingan Piala Dunia 2022 yang tayang di SCTV dan Indosiar selengkapnya, serta list streaming resmi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini jadwal pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar yang tayang di SCTV dan Indosiar selengkapnya.

Untuk bisa menonton seluruh pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar melalui streaming berbayar, namun ada sejumlah pertandingan Piala Dunia 2022 yang disiarkan di SCTV dan Indosiar

Jadwal pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar yang disiarkan langsung di SCTV dan Indosiar dapat ditonton gratis lewat siaran tv digital.

Diketahui, hak siar Piala Dunia 2022 Qatar menjadi milik EMTEK Group, dengan empat channel TV dan streaming

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, empat channel TV untuk menonton siaran Piala Dunia 2022 tersebut adalah sebagai berikut:

- SCTV

- Indosiar

- Mentari TV

- Moji

Total 64 pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar, dari babak grup hingga final di 18 Desember mendatang, bakal disiarkan semua melalui empat channel TV digital tersebut.

Namun, keempat channel TV itu tidak serempak menayangkan semua pertandingan.

Baca juga: Skema Piala Dunia 2022 Babak Fase Grup hingga Final, Potensi Timnas Argentina vs Brasil

Dikutip dari akun Instagram resmi SCTV, hanya SCTV yang menayangkan semua pertandingan, sedang lainnya digilir.

Supaya bisa nonton Piala Dunia 2022 lewat keempat channel tersebut, masyarakat atau pengguna perlu memastikan telah memiliki TV (televisi) yang dapat menerima siaran digital dan antena penangkap sinyal.

Untuk menerima siaran digital, pengguna bisa memakai jenis perangkat TV digital atau TV analog biasa yang sudah terpasang dengan perangkat tambahan Set Top Box (STB).

Lalu, penting untuk dipastikan pula bahwa tempat tinggal atau wilayah domisili pengguna telah dijangkau dengan sinyal siaran digital dari keempat channel tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved