Berita Berau Terkini
Polres Berau Amankan Sabu 41,04 Gram dari Saku Ibu Rumah Tangga
Dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau, jajaran personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) terus melakukan pengungkapan
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau, jajaran personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) terus melakukan pengungkapan.
Kali ini, personel Satreskoba berhasil meringkus seoarang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga melakukan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.
Seperti yang dijelaskan Kapolres Berau AKBP Shindhu Brhamarya melalui Kasat Reskoba Iptu Didin Nurdin lalu, dirinya bersama personel berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, dengan pelaku berinisial SA (38).
“Pelaku adalah seorang IRT, dan kita amankan tampa adanya perlawanan,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (21/11/2022).
Pengungkapan bermula pada Jumat (18/11) sekitar pukul 21.00 Wita petugas kepolisian Satreskoba Polres Berau, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang akan dilakukan di Jalan At Taubah, Kelurahan Gunung Panjang.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Berau Perketat Keamanan untuk Cegah Provokasi dan Politik Identitas
“Informasi ini bermula dari laporan masyarakat,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi personel menindaklanjuti mengenai kebenaran tersebut dan dipimpin Kasat Reskoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.
"Setelah selesai dilakukan penyelidikan kami berhasil menemukan tempat atau persembunyian, terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seseorang perempuan, yakni SA," ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 2 bungkus besar yang diduga sabu milik SA yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan miliknya.
"Jumlah total berat kotor barang bukti sabu 41,04 gram," jelasnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.
Baca juga: Pasca Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Polres Berau Gelar Salat Gaib
Untuk itu, dirinya terus mengimbau masyarakat agar bisa menjauhi semua jenis barang terlarang seperti narkoba. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
“Jauhi narkoba, untuk masa depan lebih baik,” pungkasnya (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Barang-bukti-narkotikan-jenis-sabu-sabu-seberat-4104-Gram.jpg)