Berita Balikpapan Terkini
Warga RT 37 Manggar Geruduk Kantor Pertanahan Balikpapan Lagi, Capai Kesepahaman
Sejumlah warga RT 37 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kembali berunjuk rasa.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejumlah warga RT 37 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kembali berunjuk rasa.
Mereka mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Balikpapan, Senin (21/11/2022).
Dalam kedatangan ini, mereka sedikit tampil beda dengan mengenakan pita berwarna merah yang diikat di kepala masing-masing.
Mereka datang dengan membentangkan beberapa tulisan tuntutan di antaranya meminta pembukaan blokir pengurusan sertfikat di lahan mereka yang ada di RT 37 Kelurahan Manggar.
Baca juga: KPLH Balikpapan Jaga Hutan Lindung Manggar sebagai Sumber Air Baku Daerah Penyangga IKN Nusantara
Berikutnya, mereka menuntut pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang kini sudah berupa bangunan jalan tol yang menghubungkan Balikpapan Samarinda.
Setelah ditunggu cukup lama, akhirnya Kepala BPN Balikpapan, Herman Hidayat datang untuk menemui warga dan melakukan interaksi di depan kantor BPN.
Usai pertemuan itu, Herman mengatakan, pihaknya akan menerima dokumen kepengurusan jika persyaratan lengkap.
"Kalau persyaratannya belum lengkap kami gak akan proses," jelasnya.
Baca juga: Kebakaran di Manggar Balikpapan, Satu Rumah Terbakar Berdampak Bagi 4 KK
Hingga saat ini, dirinya menyampaikan memang warga saat ini diblokir sehingga tidak bisa mengurus sertifikat tanah milik mereka.
Disamping itu, Clemens selaku ketua forum pemilik lahan RT 37 Manggar mengatakan dari hasil pertemuan tersebut adalah, satu satunya yang dijadikan dasar pihak BPN yang ditunggu untuk melanjutkan proses tuntutan warga adalah surat dari BPKAD provinsi.
Bahwa SK Gubernur tahun 1977 itu, Manggar itu tidak di Utara atau Karang Joang tidak di timur.
"Itu kesepakatan satu, bahwa tidak lagi mendasarkan pada sanggahan-sanggahan," katanya.
Baca juga: 100 Peserta Jambore Nasional Generasi Hijau ke-8 Kunjungi Sekolah Adiwiyata dan TPA Manggar
Adapun kesepakatan kedua, Clemens menjelaskan bahwa yang mempercepat urusan antar instansi adalah BPN dengan instansi lain yang bersangkutan.
"Jadi bukan kami yang harus kesana kemari untuk menanyakan, pak sudah sampai mana," ujarnya.
"Karena harusnya instansi instansi memperhatikan keluhan kami juga," katanya.
"Sehingga harusnya mempercepat solusi itu selesai," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/badan-pertanahan-negara-di-Balikpapan-senin-21-november.jpg)