Bantuan Sosial

Terbaru! Pencairan di Kantor Pos Berakhir Hari Ini, Ini Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2022 di Pospay

Pencarian BSU 2022 di Kantor Pos ditargetkan berakhir hari ini, pastikan cara cek BSU Ketenagakerjaan 2022 di Pospay sudah benar.

Editor: Doan Pardede
(IG @posindonesia.ig)
CARA CEK BSU - Langkah Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos Pakai QR Code dan KTP 

TRIBUNKALTIM.CO - Pencarian bantuan subsidi upah atau BSU 2022 di Kantor Pos ditargetkan berakhir hari ini, pastikan cara cek BSU Ketenagakerjaan 2022 di Pospay sudah benar.

Penyaluran BSU melalui Kantor Pos ditargetkan selesai pada hari ini, Selasa 22 November 2022.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Pos Indonesia, Dr Faizal R Djoemadi.

"Kami optimistis, pencairan 100 persen bisa dicapai (pada 22 November 2022). Kami memastikan apakah strategi dan evaluasi harian terus dilaksanakan di lapangan," ujar Harris dikutip dari Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Inilah Cara Cek BSU Ketenagakerjaan Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id Login

Haris menambahkan, pekerja harus rajin mengecek status penerima BSU.

"BSU berbeda dengan bansos lain. Di sini, pekerja harus aktif mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak," ujarnya.

Harris mengingatkan, pekerja yang belum mengambil BSU di Kantor Pos untuk segera mencairkan dana yang menjadi haknya.

"Jika sudah terdaftar, silakan segera datang ke Kantor Pos untuk mencairkan dana BSU," jelas Harris seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Pencairan BSU Lewat Kantor Pos Ditargetkan Selesai Hari Ini, Cek di Pospay.

Mengutip akun Instagram @posindonesia.ig, berikut adalah langkah mencairkan BSU di Kantor Pos:

1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos

Penerima menunjukkan QR Code di aplikasi Pospay.

Bagi yang belum mempunyai QR Code di aplikasi Pospay, ikuti langkah ini:

- Unduh atau download aplikasi Pospay di HP;

- Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;

- Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";

- Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.

Perhatikan hasil foto, foto harus terang dan jelas serta semua bagian KTP terlihat.

- Masukkan data pribadi;

- Klik "Lanjutkan";

- Akan muncul status penerima BSU:

Baca juga: Cek BSU Tahap 2! Akses Link bsu.kemnaker.go.id/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login Pakai NIK KTP

a. "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemnaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Artinya, NIK dan data sesuai data penerima BSU Kemnaker.

b. "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Artinya, NIK dan data Anda tidak sesuai data penerima BSU Kemnaker.

Langkah Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos Pakai QR Code dan KTPLangkah Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos Pakai QR Code dan KTP
CARA CEK BSU - Langkah Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos Pakai QR Code dan KTPLangkah Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos Pakai QR Code dan KTP ((IG @posindonesia.ig))

3. QR Code discan oleh petugas;

4. Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU (KTP) kemudian melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU;

5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, petugas akan melakukan pengambilan foto penerima BSU;

6. Penerima BSU tanda-tangan kwitansi di hadapan petugas;

7. Petugas menyerahkan uang BSU.

Baca juga: Lengkap! Inilah Cara Cek Bantuan BSU 2022 dan Syarat Pengambilan BSU di Kantor Pos

Lalu dana bsu cair berapa kali?

Meski dicairkan dalam beberapa tahapan, BSU 2022 sebesar Rp600.000 rupanya hanya cair satu kali untuk tiap pekerja.

Sehingga bagi para pekerja yang belum menerima BSU pada tahap pertama, besar kemungkinan akan mendapatkannya pada tahap-tahap selanjutnya.

"Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan," tegas laman resmi Kemnaker dikutip Kompas TV, Minggu (18/9/2022).(*)

Berita tentang Bantuan Sosial Lainnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved